Dugaan Mark Up Rp14,5 Miliar Mengemuka, Massa Desak Kejagung Periksa Wali Kota Pematangsiantar

IMG 20260313 WA0040 scaled

FORUM JAKARTA | Dugaan praktik mark up dan permainan anggaran dalam pembelian eks rumah singgah Covid-19 di Kota Pematangsiantar senilai Rp14,53 miliar memicu kemarahan publik. Sejumlah massa yang tergabung dalam DPP Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI) dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMMPUH) menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (13/3/2026), mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas transaksi yang dinilai sarat kejanggalan tersebut.

Dalam aksinya, massa secara tegas meminta agar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, dipanggil dan diperiksa terkait pembelian aset eks rumah singgah Covid-19 Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai Rp14.530.069.000.

Ketua Umum DPP GARANSI, Sukri Soleh Sitorus, menilai proses pembelian tanah dan bangunan tersebut diduga kuat tidak melalui kajian rasional dan terkesan dipaksakan. Ia menyebut transaksi itu membuka ruang besar terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Nilainya fantastis, tapi transparansi prosesnya gelap. Ini bukan sekadar kebijakan yang dipertanyakan, melainkan patut diduga sebagai skema yang merugikan keuangan negara,” tegas Sukri dalam orasinya.

Menurutnya, indikasi penyimpangan semakin kuat karena nilai appraisal yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ dan rekanannya dinilai tidak wajar. Ia menduga penilaian harga tersebut sengaja dimanipulasi untuk melegitimasi lonjakan harga aset.

“Penilaian harga yang muncul tidak masuk akal. Ini mengarah pada dugaan kongkalikong untuk menutupi mark up besar-besaran dalam pembelian aset tersebut,” ujarnya.

IMG 20260313 WA0042 scaled

Massa juga menduga pembelian eks rumah singgah Covid-19 itu bukan sekadar keputusan administratif, melainkan bagian dari skema yang diduga telah dirancang secara sistematis. Karena itu, mereka meminta Kejagung tidak berhenti pada klarifikasi, tetapi langsung melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Kami mendorong audit total—administratif, investigatif hingga forensik—untuk membongkar seluruh rantai keputusan dalam pembelian ini. Jika terbukti ada mark up, maka ini jelas perampokan uang rakyat,” kata Sukri.

Dalam aksi tersebut, massa membentangkan sejumlah spanduk yang menyoroti dugaan korupsi dalam transaksi tersebut. Salah satu spanduk secara langsung mendesak agar Wali Kota Pematangsiantar diperiksa atas dugaan korupsi pembelian eks rumah singgah Covid-19 senilai Rp14,53 miliar.

Tak hanya itu, mereka juga menyoroti dugaan manipulasi dokumen serta proses pengadaan yang disebut-sebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sukri menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada aksi demonstrasi. Dalam waktu dekat, laporan resmi juga akan dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi agar kasus ini mendapat perhatian serius lembaga antirasuah.

“Jika Kejagung lambat bergerak, kami akan membawa kasus ini ke KPK. Dugaan korupsi seperti ini tidak boleh dibiarkan menguap,” ujarnya.

Aksi berlangsung di bawah pengawalan aparat keamanan sebelum massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib, sembari menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga dugaan korupsi tersebut terungkap. (ss/re)