MEDAN FORUM | Mantan Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Hosadi Apriza Putra menjalani sidang perdana di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (12/3/2026).
Hosadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lain yakni eks Kepala Cabang (Kacab) Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Persero periode 23 Februari 2016 hingga 18 Maret 2020, Rudy Sunaryadi, serta Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) Persero Bambang Soendjaswono.
Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dua unit kapal tunda kapasitas 2×1.800 HP untuk Cabang Dumai yang merugikan negara sebesar Rp92.351.501.777.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam dakwaannya menguraikan bahwa pada tahun 2018, Hosadi Apriza Putra selaku Direktur Teknik PT Pelindo I menganggarkan dana sebesar Rp145 miliar.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pengadaan dua kapal tunda, jasa konsultan, serta supervisi melalui skema multiyears.
Sumber dana berasal dari anggaran internal PT Pelindo I yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Investasi Tahun 2018.
Saat itu, almarhum Bambang Eka Cahyana selaku Direktur Utama Pelindo I mengeluarkan Surat Keputusan terkait pelaksanaan pemilihan penyedia jasa, konsultan perencana, serta supervisi terhadap proyek tersebut.
Metode pelelangan menggunakan skema sinergi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mengundang PT Sucofindo (Persero), PT BKI (Persero), dan PT Surveyor Indonesia (Persero).
Dalam dokumen kontrak disebutkan bahwa penyedia jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab pekerjaan utama atau mensubkontrakkan kepada pihak lain kecuali kepada penyedia barang dan jasa spesialis.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi berupa denda sesuai dengan ketentuan kontrak. Selain itu, penyedia jasa juga diwajibkan memiliki tenaga ahli yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Namun, Rudy Sunaryadi selaku Kacab Pratama Komersial Belawan PT BKI mengajukan dokumen teknis tenaga ahli dengan data yang tidak benar agar seolah-olah memenuhi persyaratan tender.
Dokumen yang diajukan menggunakan identitas milik Marzuki Dg Lalo berupa KTP, NPWP, SKA, dan ijazah.
Padahal, pemilik dokumen tersebut tidak mengetahui dan tidak memberikan izin penggunaan identitasnya dalam proses tender.
Pada 25 April 2018, PT BKI diumumkan sebagai pemenang lelang pekerjaan tersebut.
Selanjutnya Rudy Sunaryadi melakukan Review Engineering Estimate secara melawan hukum dan mengalihkan pekerjaan kepada Muhammad Aziz selaku Direktur PT Terafulk Megantara Design melalui Surat Perintah Kerja (SPK) tertanggal 10 Agustus 2018.
Sementara itu, berdasarkan resume laporan keuangan dan kinerja PT DPS tahun 2015 hingga 2016, perusahaan tersebut memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Pada tahun 2017, laporan keuangannya memang membaik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Namun kondisi tersebut tidak sejalan dengan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT DPS tahun buku 2017 hingga 2019 yang menunjukkan perusahaan dalam kondisi kurang sehat.
PT DPS juga dinilai tidak bankable karena memiliki kredit macet di sejumlah bank, termasuk Bank MNC, BRI, Bank Muamalat, dan Bank Syariah Bukopin.
Meski demikian, perusahaan tersebut tetap mendapat perlakuan khusus sehingga dapat mengikuti proses lelang pengadaan kedua kapal tunda.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari Nababan didampingi hakim anggota Syah Rijal Munthe dan Rurita Ningrum menanyakan sikap para terdakwa terhadap dakwaan jaksa.
Melalui penasihat hukumnya, Hosadi Apriza Putra dan Bambang Soendjaswono menyatakan akan mengajukan keberatan atau perlawanan terhadap dakwaan JPU. (MR)







