Geledah Kantor BPN Sumut dan Medan, Kejati Bongkar Dugaan Korupsi Lahan Tol Medan–Binjai Rp1,17 Triliun

8a83efb8 8984 41fc 9dfe 1355ca56641a 1

FORUM MEDAN | Aroma skandal dalam proyek strategis nasional kembali mencuat. Kali ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bergerak cepat dengan menggeledah dua kantor Badan Pertanahan Nasional di Kota Medan, Kamis (9/4/2026).

Dua lokasi yang menjadi sasaran adalah Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjen Katamso dan Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan proyek jalan tol Medan–Binjai Seksi I, II, dan III dengan nilai mencapai Rp1,17 triliun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi izin resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

“Penggeledahan dilakukan di dua lokasi untuk menelusuri dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah proyek tol Medan–Binjai,” ujar Rizaldi.

Di kantor BPN Sumut, penyidik menyisir sejumlah titik krusial, mulai dari ruang Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, hingga gudang arsip. Sementara itu, di Kantor Pertanahan Kota Medan, pemeriksaan juga dilakukan di berbagai ruangan guna mengumpulkan dokumen yang diduga terkait perkara.

Dari hasil penggeledahan sementara, tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting. Dokumen tersebut kini akan dianalisis lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan praktik korupsi dalam proyek yang digarap sejak Tahun Anggaran 2016 tersebut.

“Jika dokumen yang diperoleh memiliki keterkaitan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rizaldi.

Penggeledahan sendiri dimulai sejak pukul 09.30 WIB dan berlangsung hingga siang hari, dengan tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti tambahan.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan lahan untuk pembangunan jalan tol Medan–Binjai sepanjang 25,441 kilometer—sebuah proyek infrastruktur vital yang seharusnya menjadi penopang konektivitas di Sumatera Utara.

Namun kini, proyek tersebut justru diselimuti dugaan praktik korupsi bernilai fantastis. Kejati Sumut menegaskan, proses penyidikan akan terus berjalan dengan mengedepankan prosedur hukum yang berlaku guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. (re)