Perpres No. 8 Tahun 2026 Dinilai Berpotensi Disalahgunakan, Aktivis Sumut Minta Sosialisasi Transparan

IMG 20260506 WA00461
Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (Gemma) Nusantara Sumatera Utara, Eky Kuswandi

FORUM MEDAN | Kebijakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 menuai sorotan dari kalangan aktivis di Sumatera Utara. Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (Gemma) Nusantara Sumatera Utara, Eky Kuswandi, menilai regulasi tersebut berpotensi disalahgunakan untuk melakukan pelabelan terhadap kelompok kritis terhadap pemerintah.

Dalam keterangannya, Eky menyampaikan bahwa Perpres yang mengatur Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme itu dikhawatirkan menjadi alat untuk membatasi ruang kritik, khususnya dari kalangan aktivis dan masyarakat sipil.

“Perpres ini sangat berpotensi menjadi alat untuk melakukan labelisasi terhadap aktivis yang kritis terhadap kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Ia menegaskan, sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara luas, pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara komprehensif kepada masyarakat. Menurutnya, penjelasan terkait batasan, cakupan, dan kewenangan penerapan Perpres harus disampaikan secara jelas, khususnya kepada dunia pendidikan, lembaga keagamaan, serta lembaga swasta yang aktif memberikan kritik kebijakan.

“Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai maksud dan tujuan dari Perpres tersebut,” katanya.

Eky juga mengingatkan, meskipun saat ini belum menimbulkan polemik besar, potensi konflik dapat muncul di kemudian hari apabila sosialisasi tidak dilakukan secara terbuka dan menyeluruh. Ia menyoroti bahwa kondisi tersebut menjadi semakin sensitif menjelang berbagai agenda politik nasional.

Perpres tersebut diketahui ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun demikian, menurut Eky, terdapat kekhawatiran di kalangan aktivis bahwa regulasi itu bisa digunakan untuk membungkam para pemerhati kebijakan publik.

Sementara itu, pihak Gemma Nusantara juga mendorong agar pemerintah melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses sosialisasi Perpres tersebut. Keterlibatan lintas sektor dinilai penting agar tidak terjadi penafsiran sepihak di tengah masyarakat.

“Dengan melibatkan semua unsur, maka tujuan lahirnya Perpres tidak akan ditafsirkan secara bebas oleh masyarakat,” ujar perwakilan Gemma Nusantara.

Dalam berbagai diskusi internal organisasi tersebut, muncul pula pandangan bahwa kebijakan ini berpotensi menyasar kelompok tertentu, termasuk aktivis keagamaan yang kritis terhadap pemerintah. Meski demikian, mereka menekankan pentingnya klarifikasi resmi dari pemerintah guna menghindari kesimpangsiuran informasi. (red)