Sidang Sherly Kian Janggal, Ahli Forensik Sebut Luka Korban Hanya Trauma Tumpul Ringan

76e34f09 5151 4fc1 b31e d2526454f84a

FORUM LUBUK PAKAM | Persidangan perkara dugaan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang menjerat Sherly di Pengadilan Negeri Lubukpakam kian memunculkan kejanggalan. Di tengah dakwaan yang terus diuji, fakta persidangan justeru memperlihatkan ironi ketika Sherly yang seharusnya menjadi korban kekerasan malah duduk di kursi pesakitan. Situasi itu semakin mengundang tanda tanya setelah ahli forensik dalam persidangan menyebut luka yang dialami saksi korban hanya tergolong trauma tumpul ringan.

Kamis (21/5/2026) siang itu, suasana Ruang Sidang Utama PN Lubukpakam terasa tegang. Tim penasihat hukum Sherly yakin bahwa perkara ini sejak awal dipaksakan untuk naik ke pengadilan.

Ketua tim penasihat hukum, Jhonson Sibarani SH MH, tak lagi menutupi nada kecewanya terhadap konstruksi perkara yang dibangun jaksa.

“Semakin dibuka di persidangan, semakin kabur dakwaan itu. CCTV tidak menunjukkan penganiayaan, saksi-saksi juga tidak memperkuat tuduhan, dan sekarang ahli forensik pun tidak mengarah pada kekerasan berat sebagaimana narasi yang dibangun,” ujarnya usai sidang.

b
Penasehat hukum Jhonson Sibarani SH MH bersama rekannya Togar Lubis SH MH memaparkan sejumlah kejanggalan dalam perkara yang menjerat kliennya Sherly.

Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Dalam persidangan yang dipimpin hakim Hiras Sitanggang, ahli forensik dari RSUD Pirngadi Medan, dr Surjit Singh MBBS SpF(K) DFM, menerangkan bahwa luka yang ditemukan pada Rolan, mantan suami Sherly yang menjadi saksi korban, dikategorikan sebagai trauma tumpul ringan.

Luka di pangkal hidung sekitar 0,5 sentimeter disebut telah memasuki fase penyembuhan. Sementara luka lain di dada dan lengan tidak sampai mengganggu aktivitas korban.

Bahkan ahli menyebut, jika merujuk KUHP lama, perkara tersebut masuk kategori tindak pidana ringan sebagaimana Pasal 352 KUHP.

Keterangan itu menjadi titik yang dianggap penting oleh tim pembela. Sebab sejak awal, perkara ini dibangun dengan narasi kekerasan fisik dalam rumah tangga yang serius. Apalagi rentang waktu antara peristiwa yang disebut terjadi pada 5 April 2024 dengan permintaan visum yang baru dilakukan tanggal 17 April 2024, dinilai sangat mencurigakan.

Yang membuat situasi semakin pelik, ahli forensik juga mengaku bahwa foto-foto luka yang dijadikan alat bukti jaksa bukan hasil observasi langsung dirinya, melainkan dokumentasi dari anggota tim.

Di sisi lain, ahli Informasi dan Teknologi (IT) yang sebelumnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan justru tidak dihadirkan jaksa ke persidangan. Jaksa disebut merasa alat bukti yang ada sudah cukup.

Namun bagi tim pembela, absennya ahli IT justru membuka pertanyaan besar. Dalam kesempatan tersebut, Jhonson Sibarani pun dengan tegas memohon kepada majelis hakim agar pada surat tuntutan nantinya, JPU mengesampingkan keterangan ahli Informasi dan Teknologi (IT) karena tidak dihadirkan di persidangan.

c
Ahli forensik dari RSUD Pirngadi Medan, dr Surjit Singh MBBS SpF(K) DFM, menerangkan bahwa luka yang ditemukan pada Rolan, dikategorikan sebagai trauma tumpul ringan.

Hal senada disampaikan rekannya, Togar Lubis SH MH. “Kalau memang alat buktinya kuat, kenapa ahli IT tidak dihadirkan? Jangan ada kesan pembuktian hanya dicocok-cocokkan agar dakwaan terlihat pas,” kata advokat Togar Lubis SH MH dengan nada keras.

Di ruang sidang itu pula, Sherly duduk lebih banyak diam. Sesekali ia menatap lantai, sementara kuasa hukumnya berbicara bahwa ibu tiga anak yang kini menjadi terdakwa itu justru sebenarnya adalah sebagai korban.

JPU sebelumnya mendakwa Sherly melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga pada 5 April 2024 terhadap Rolan yang ketika itu masih berstatus suaminya. Diawali cekcok suami istri, Rolan tidak rela Sherly membawa anak mereka yang nomor 2 dan 3 dari rumah orangtuanya di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Percut Seituan. Cekcok ini kemudian berujung pada perceraian, dan Sherly pun dijadikan pesakitan.

Menurut pengakuannya kepada tim kuasa hukum, pada 5 April 2024 dirinya justru mengalami kekerasan. Sherly mengaku dicekik, didorong hingga jatuh membentur tangga, bahkan sempat disekap sebelum akhirnya berhasil keluar setelah kakaknya, Yanty, datang menolong.

Tak hanya itu, Yanty disebut turut menjadi korban kekerasan hingga harus mendapat perawatan beberapa hari di rumah sakit.

Namun dalam perkembangan perkara, arah kasus berubah. Sherly dan Yanty malah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Rolan.

Tim penasihat hukum menyinggung soal kemungkinan kriminalisasi dan ketidakpekaan aparat dalam menangani perkara rumah tangga yang kompleks.

“Ingat, jangan menzalimi orang. Doa seorang ibu itu diijabah Tuhan,” ucap Togar Lubis SH MH mengingatkan aparat penegak hukum.

Majelis hakim kini menghadapi tugas yang tidak ringan. Di tengah dakwaan yang dipersoalkan, alat bukti yang diperdebatkan, serta kesaksian yang tidak mendukung dakwaan, pengadilan dituntut tidak hanya mencari kepastian hukum, tetapi juga memastikan keadilan benar-benar berpihak pada fakta, bukan sekadar konstruksi perkara. (zas)