FORUM KISARAN | Gelombang protes besar mengguncang Kabupaten Asahan. Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (LSM BARA API) menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri Kisaran dan Kejaksaan Negeri Kisaran, Senin (8/6/2026). Mereka mempertanyakan adanya perbedaan mencolok dalam vonis perkara narkotika yang dinilai tidak masuk akal dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti kasus terdakwa yang diduga terkait kepemilikan dan peredaran sekitar 3.000 butir ekstasi serta dugaan sabu-sabu, namun salah satu terdakwanya justru divonis hanya 11 bulan penjara, sementara terdakwa lainnya divonis 8 tahun penjara.
Vonis tersebut dibandingkan dengan sejumlah perkara narkotika lainnya, termasuk kasus yang disebut massa di mana seorang terdakwa yang hanya memiliki 9 butir ekstasi justru dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Perbandingan itu memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. “Bagaimana mungkin perkara dengan barang bukti ribuan butir ekstasi berujung vonis 11 bulan penjara, sementara ada kasus dengan barang bukti jauh lebih kecil yang berakhir dengan hukuman 10 tahun? Ini yang harus dijelaskan kepada publik,” teriak salah seorang orator dalam aksi tersebut.
Massa Tuding Ada Mafia Peradilan
Dengan membawa spanduk dan poster berisi kecaman terhadap aparat penegak hukum, massa melakukan orasi secara bergantian. Mereka menduga adanya praktik mafia peradilan yang menyebabkan vonis terhadap terdakwa narkoba tersebut menjadi sangat ringan.
Ketua DPC BARA API Asahan, Hendra Kerman, mempertanyakan mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut salah satu terdakwa selama satu tahun penjara, sementara perkara narkotika dengan jumlah barang bukti yang sangat besar seharusnya dapat dijerat dengan hukuman berat, bahkan pidana seumur hidup atau hukuman mati apabila memenuhi unsur sebagai bandar.
“Ini sangat mencederai semangat pemberantasan narkoba yang selama ini digencarkan pemerintah dan aparat penegak hukum. Masyarakat berhak mempertanyakan proses hukum yang melahirkan putusan seperti ini,” ujarnya.

Korlap aksi, Adha Khairuddin, juga mempertanyakan tidak adanya rekonstruksi maupun pendalaman lebih lanjut terhadap status para terdakwa apakah sebagai pengedar, kurir, atau bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
JPU Tidak Banding, Jadi Sorotan
Hal lain yang menjadi sorotan massa adalah tidak adanya upaya banding dari jaksa setelah putusan dibacakan hakim.
Massa menilai langkah tersebut semakin menimbulkan pertanyaan publik mengenai proses penanganan perkara tersebut.

“Kalau memang putusan itu dianggap tidak sesuai dengan tuntutan dan fakta persidangan, mengapa tidak dilakukan banding? Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” ujar salah satu orator.
Kejaksaan Mengaku Pejabat Lama Sudah Pindah
Aksi massa akhirnya diterima oleh Kasi Pidum Kejari Kisaran, Rizky Rahmadani SH, dan Kasi Intel Heriyanto Manurung SH.
Namun jawaban yang diberikan belum mampu meredam kekecewaan para demonstran.
Kasi Pidum menyatakan dirinya baru bertugas sekitar satu minggu sehingga belum memahami secara rinci perkara yang dipersoalkan massa.
Sementara itu, pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa pejabat Kasi Pidum sebelumnya maupun jaksa yang menangani perkara tersebut telah berpindah tugas.
Pernyataan tersebut justru membuat massa semakin kecewa karena tidak memperoleh penjelasan substantif terkait dasar tuntutan maupun alasan tidak ditempuhnya upaya hukum lanjutan.
Desak KY, Komjak dan Jamwas Turun Tangan
Tidak puas dengan penjelasan pihak Kejaksaan, massa kemudian bergerak menuju Pengadilan Negeri Kisaran.
Di depan gedung pengadilan, para demonstran kembali menyuarakan tuntutan agar lembaga pengawas eksternal dan internal segera turun tangan mengusut perkara tersebut.
Mereka mendesak agar:
- Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim yang menangani perkara.
- Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan audit terhadap proses penuntutan.
- Jaksa Agung Muda Pengawasan menelusuri dugaan pelanggaran etik maupun prosedur.
- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara.
Publik Menunggu Jawaban
Kasus ini kini menjadi perbincangan luas di Asahan karena adanya perbedaan mencolok antara beratnya barang bukti dengan vonis yang dijatuhkan.
Di tengah gencarnya perang melawan narkotika, masyarakat berharap seluruh proses hukum dapat dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap para pelaku kejahatan narkoba.
Perbandingan antara vonis 11 bulan penjara untuk perkara yang disebut melibatkan 3.000 butir ekstasi dengan kasus lain yang berujung 10 tahun penjara hanya karena 9 butir ekstasi menjadi pertanyaan besar yang kini menunggu jawaban dari aparat penegak hukum dan lembaga pengawas terkait. (okras)







