FORUM MEDAN | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin, menerima kunjungan audiensi dari jajaran pimpinan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I dan PTPN IV di ruang transit lantai II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Selasa (9/6/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor perkebunan dengan institusi penegak hukum di Sumatera Utara.
Dalam audiensi itu, Kajati Sumut didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Nurhandayani, beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumut.
Sementara itu, dari jajaran PTPN I Regional I hadir Pelaksana Tugas (Plt) Regional Head, Wispramono, yang didampingi Kepala Bagian Hukum, Edi Suranta Ginting.
Dari PTPN IV Regional I turut hadir Regional Head, Ahmad Diponegoro, bersama Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum, Hendra Kusuma, serta Kasubbag Umum dan Perizinan, Faisal Hady.
Selain itu, dari PTPN IV Regional II hadir Regional Head, Budi Susanto, didampingi Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum, M. Ridho Nasution.

Audiensi ini menjadi wadah komunikasi strategis antara PTPN dan Kejati Sumut dalam membangun koordinasi yang lebih erat, khususnya terkait aspek hukum, tata kelola perusahaan, serta upaya mitigasi berbagai persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan.
Kajati Sumut menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum dan BUMN dalam mendukung tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kunjungan dan audiensi ini dinilai sebagai langkah positif dalam memperkuat hubungan kelembagaan antara PTPN dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Melalui koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan berbagai tantangan yang dihadapi perusahaan dapat diselesaikan secara efektif dengan dukungan pendampingan hukum dari Kejaksaan, sehingga mampu menunjang optimalisasi kinerja perusahaan dan kontribusinya terhadap pembangunan daerah maupun nasional. (red)







