FORUM STABAT | Tiga orang tersangka penyerangan rumah Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting akhirnya ditahan. MH PA, Kus dan Sur ditahan setelah Kejatisu menyerahkan barang bukti dan para tersangka yang sudah dinyatakan lengkap ke Kejari Langkat, Senin (25/10) sekira jam 16.30 WIB.
Mereka ditahan terkait dugaan penyerangan secara bersama-sama ke rumah Okor Ginting di Dusn VII Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, pada Sabtu 22 Mei 2021 silam.
Tahanan Kejari Langkat
“Tersangka dijerat pasal 170 dan pasal 336 ayat 1 KUHPidana. Penyidiknya dari Poldasu. Statusnya sebagai tahanan Kejari Langkat dan kita titipkan ke Rutan Tanjung Pura,” kata Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Effendy H SH MH.
Usai menerima para tersangka warga Desa Besilam Bukit Lembasa dan barang bukti berupa 1 unit mobil Avanza BK 1917 PI yang ringsek itu, petugas Kejari Langkat langsung memboyong tersangka penyerangan itu ke Rutan Tanjung Pura dengan mobil tahanan.
Ratusan Massa Simpatisan
Di luar Kejari Langkat, sekira ratusan massa simpatisan para tersangka sempat berorasi. Mereka menuntut agar para tersangka tidak ditahan. Bahkan mereka juga sempat hendak menghadang mobil tahanan Kejari Langkat yang membawa tersangka.
Selain itu, massa yang geram juga sempat meneriaki awak media yang sedang liputan di Kejari Langkat. Mereka berteriak sambil mengeluarkan kata-kata ancaman dan penghinaan kepada awak media.
Penetapan Tersangka
Penetapan para tersangka sesuai dengan laporan Rasita Rasita br Ginting ke Polres Langkat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/280/V/2021/SU/LKT tanggal 24 Mei, terkait peristiwa penyerangan tersebut.
Kemudian, laporan anak kandung Okor Ginting itu diambil alih Poldasu dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/305/VIII/2021/Ditreskrimum, tanggal 6 Agustus 2021.
Selanjutnya, Rasita br Ginting menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pendidikan (SP2HP) dari Poldasu pada 24 Agustus 2021, terkait penetapan para tersangka. (Ahmad)









