Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Gelar Penerangan Hukum di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

IMG 20260805 WA0032

FORUM MEDAN – Guna mendukung keberlanjutan program ketahanan pangan di wilayah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui seksi penerangan hukum menggelar sosialisasi pencegahan tind ak pidana korupsi dan kampanye penggunaan media sosial secara bijak dan cerdas untuk mencegah dan menghindari jerat hukum undang undang traksaksi elektronik (UU ITE) di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan provinsi Sumatera Utara yang berlokasi di Jalan Jenderal AH Nasution Medan pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2026.

Sosialisasi pencegahan tindak pidana itu dihadiri dan diikuti oleh Kepala Dinas Pertanian diwakili Sekretaris Dinas, para Kepala Bidang, para kepala UPT serta jajaran staf pada dinas pertanian dan ketahanan pangan provinsi sumatera utara.

”Kegiatan penerangan hukum ini merupakan wujud komitment pimpinan Kejati Sumatera Utara guna mendukung program ketahanan pangan dengan mencegah secara dini tindak pidana yang dikhawatirkan dapat menghambat program prioritas pemerintah di wilayah sumatera utara, disamping itu perlu kami ingatkan betapa pentingnya menjaga diri dari jerta hukum pidana UU ITE”, ucap Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara RIzaldi, SH, MH saat menyampaikan sambutan dalam pembukaan kegiatan.

IMG 20260805 WA0031

Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejati Sumut selaku narasumber menegaskan agar jajaran dinas pertannian dan ketahanan pangan dapat melakukan mitigasi dengan belajar serta memahami aspek hukum dan sanksinya, ini penting guna mewujudkan good governance sehingga kegiatan di sektor pertanian semakin maju dengan tetap mengedepankan tertib anggaran tertib administrasi.

Ditambahkan narasumber, ketahanan pangan merupakan pondasi utama masyarakat, pejabat dan jajaran dinas pertanian harus bekerja dengan mematuhi regulasi dan aturan untuk mencegah dan menghindari tindak pidana korupsi sehingga optimalisasi program untuk memajukan system pertanian tersebut dapat terwujud untuk mencapai dan mempertahankan ketahanan pangan.

Selain itu, tim narasumber dari seksi penerangan hukum mengajak seluruh jajaran pada lingkup dinas pertanian dan ketahanan pangan agar melek hukum dan menghindari jerat hukum undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) sebagaimana dimaksud dalam UU RI No.1 Tahun 2024.

”Hindari jerat hukum transaksi elektronik dengan bijak menggunakan media sosial, hati hati dalam berbagi konten yang belum terverifikasi faktanya, jangan sampai jari menjadi pengendali pikiran, sebaliknya pikiran harus dapat mengendalikan jari kita, (saring sebelum sharing)_ karena media sosial dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan hal hal positif” ujar narasumber.

Menutup kegiatan, Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Yus Fachri Perangin-angin mengungkapkan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan. Ini merupakan bagian dari pengingat dan meningkatkan pemahaman bagi aparatur sehingga senantiasa menjadi alarm dalam mmelaksanakan tugas dan kinerja di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara. (re)