Kejaksaan Negeri Medan Selesaikan Perkara KDRT Dengan Keadilan Restoratif, Suami Istri Kembali Bersatu Merajut Harmonisasi Rumahtangga

IMG 20260805 WA0153

FORUM MEDAN –  Melalui pendekatan keadilan restorative, Kejaksaan Negeri Medan berhasil memulihkan hubungan rumah tangga yang sempat terganggu akibat perisitiwa KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dilakukan tersangka Roberto terhadap istrinya Putri Saras Wati.

Penerapan mekanisme keadilan restorative itu dilakukan setelah Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH dengan didampingi Wakajati Sumut beserta Aspidum menerima pemaparan dalam ekspose dari Kajari Medan Ridwan Sujana Ansar bersama Kasi Pidum dan Tim Jaksa Fasilitator Kejari Medan secara virtual pada Selasa tanggal 4 Agustus 2026.

IMG 20260805 WA0154

Dari pemaparan tersebut, diketahui bahwa peristiwa kekerasan dalam rumahtangga tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 bertempat di Jalan teuku umar Kelurahan Madras Hulu Medan, tersangka Roberto melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sehingga terhadap tersangka dilakukan proses hukum sebagaimana di maksud dalam pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga.

Seteah pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Medan, tersangka dan korban yang merupakan suami istri sah sepakat berdamai tanpa syarat serta secara sadar berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, kemudian antara kedua keluarga besar didampingi penyidik dan pemerintah setempat meminta kepada jajaran Kejaksaan agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara humanis dan kekeluargaan demi menjaga keutuhan rumahtangga terlebih suami istri tersebut memiliki anak yang harus memperoleh perhatian dan perlindungan dari kedua orangtuanya.

Kajati Sumut Muhibuddin mengungkapkan, penanganan perkara pidana KDRT mutlak memerlukan pertimbangan kemanusiaan oleh Jaksa.

“Kita pertimbangkan baik buruknya ketika memutuskan untuk menerapkan proses hukum pidana dan pemenjaraan atau pemaafan. Hubungan rumahtangga itu rumit harus benar benar jeli melihat dan menilainya sehingga tidak salah dalam menerapkan keputusan,” kata Kajati Sumut.

“Kita hargai keputusan mereka untuk berdamai dan kembali merajut hubungan rumahtangga secara harmonis, ini demi kemanusiaan dan ini demi keberlangsungan hubungan baik kedua keluarga besar, lebih bermanfaat baik apabila mereka diberi ruang dan kesempatan untuk berdamai dan bersatu kembali. Semoga mereka memperoleh berkah kebaikan dalam menjalani kehidupan rumahtangga mereka kemudian,” ujar Kajati Sumut. (re)