FORUM MEDAN — Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., menegaskan pentingnya penguatan kompetensi dan karakter para jaksa dalam menghadapi perubahan mendasar hukum pidana nasional.
Penegasan itu disampaikan Harli saat membuka Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta pemantapan pembaruan KUHAP di Sentra Diklat Medan, Jalan S. Parman, Medan, Selasa (8/9/2026).
Sebanyak 150 peserta mengikuti pendidikan dan pelatihan tersebut. Mereka terdiri dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), serta para kepala subseksi pada Kejaksaan di wilayah Sumatera bagian utara (Sumbagut), meliputi Sumatera Utara, Aceh, Riau, Kepulauan Riau hingga Sumatera Barat.
Pelatihan berlangsung selama empat hari dengan menghadirkan pemateri dari berbagai instansi dan kalangan akademisi yang memiliki kompetensi di bidang hukum pidana.

Dalam arahannya, Harli menegaskan bahwa pelatihan tersebut bukan sekadar agenda seremonial. Menurutnya, pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP baru menjadi kebutuhan mendasar bagi jaksa karena Kejaksaan merupakan salah satu institusi utama dalam pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia.
“Saya tegaskan, saya hadir di sini bukan sekadar membuka kegiatan ceremonial belaka. Saya ingin memastikan bagaimana antusiasme dan keseriusan serta kesediaan saudara semua dalam mengikuti pelatihan ini,” tegas Harli yang juga mantan Kajati Sumut.
Ia meminta seluruh peserta mengikuti proses pendidikan dengan serius sehingga pengetahuan yang diperoleh tidak berhenti di ruang pelatihan, tetapi benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan tugas.

Harli juga mengingatkan agar penerapan hukum pidana ke depan tetap menempatkan perlindungan hak asasi manusia dan keadilan yang humanis sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum.
“Setelah mengikuti ini, saudara diharapkan dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam tugas sebagai jaksa dengan terus berpedoman pada perlindungan hak asasi manusia dan keadilan humanis sebagaimana arah dan cita-cita penegakan hukum nasional saat ini,” ujarnya.
Tak Cukup Hanya Paham Pasal
Menurut Harli, perubahan regulasi dalam KUHP dan KUHAP menuntut kesiapan aparatur penegak hukum. Jaksa tidak cukup hanya mengetahui perubahan pasal, tetapi harus memahami filosofi dan konsekuensi penerapannya dalam praktik.

Ia berharap para jaksa, khususnya para Adhyaksa muda, memiliki karakter kuat, kompetensi memadai, serta kemampuan menerapkan hukum secara profesional.
“Penyelenggaraan diklat teknis pemantapan KUHP dan KUHAP baru ini merupakan inisiasi dari Pusat Pendidikan Teknis Fungsional Badan Diklat Kejaksaan yang ditujukan kepada para kepala seksi pidum dan pidsus, khususnya para Adhyaksa muda,” kata Harli dalam keterangannya seusai kegiatan.
Ia menjelaskan, pelatihan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kompetensi jaksa dalam memahami perubahan-perubahan mendasar yang terdapat dalam KUHP dan KUHAP baru.
“Diharapkan para jaksa di wilayah Sentra Diklat Medan (Sumbagut) ke depannya memiliki karakter yang kuat soal pemahaman KUHP dan KUHAP, sehingga dalam penerapannya akan menjadi lebih profesional serta menghormati hak asasi manusia,” katanya.
Pada pembukaan kegiatan, Harli secara simbolis memasangkan tanda peserta diklat kepada dua orang perwakilan peserta.

Hadir mendampingi Kabandiklat Kejaksaan RI antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH., MH., Kepala Pusat Diklat Teknis Fungsional Jehezkiel Devy Sudarso, SH., C.N., Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, SH., MH., Asisten Pembinaan Kejati Sumut Herlina Setyorini, Kajari Medan Ridwan Sudjana Angsar, SH., MH., serta Kajari Deliserdang Sapta Putra, SH., MH.
Turut hadir sejumlah kepala bidang dan kepala subbidang pada Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia.
Diklat ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan memastikan aparaturnya tidak tertinggal dalam memahami pembaruan hukum pidana nasional. Tantangannya kini bukan hanya menguasai norma hukum baru, tetapi memastikan penerapannya tetap profesional, berkeadilan, dan menghormati hak-hak masyarakat. (re)







