FORUMKEADILANSUMUT.COM | Jaksa penyidik Kejari Medan melakukan penahanan dan penggeledahan rumah tersangka EW dalam dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2019 pada Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan, Jumat 7 Mei 2021.
Sebelum melakukan penahanan, jaksa penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif. EW menjalani pemeriksaan didampingi penasehat hukumnya.
EW (35 tahun) merupakan mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kapitasi JKN pada Puskesmas Glugur Darat yang merugikan keuangan negara sekitar 2,8 miliar rupiah.
Usai menjalani pemeriksaan, tim penyidik selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah EW di Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan. Penggeledahan disaksikan langsung tersangka EW beserta penasihat hukumnya.
Kepala Kejaksaaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Agus Kelana Putra, SH, MH dan Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH menjelaskan, bahwa tersangka EW dipanggil secara patut ke Kejaksaan Negeri Medan dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Selanjutnya tim penyidik menuju ke rumah tersangka EW dalam rangka penggeledahan untuk menemukan sejumlah benda dan dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tipikor tersebut.
Setelah penggeledahan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EW serta langsung membawanya untuk dilakukan penahanan di Rutan Wanita Tanjung Gusta Medan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid tes antigen Covid-19 di RS Royal Prima Medan.








