DAERAH  

Konflik Eks HGU BSP Memanas! Musala dan Posko HKTI Dirusak, Polisi Didesak Bertindak, KPK Diminta Usut Dugaan Kongkalikong

a503fda1 f393 41cd b827 3583564d5a32

FORUM KISARAN – Konflik agraria di lahan eks hak guna usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) di Kabupaten Asahan kembali memanas. Ratusan personel sekuriti yang disebut berasal dari PT BSP diduga merusak posko Satuan Tugas (Satgas) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Asahan dan sebuah musala yang pembangunannya hampir rampung di kawasan Jalan Tusam, Rabu (7/10/2026).

Insiden yang disebut terjadi di areal sekitar 113 hektare itu memicu kecaman sejumlah tokoh. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan pengrusakan dan kekerasan, sekaligus mengusut status hukum lahan yang selama ini menjadi sumber perselisihan.

Menurut keterangan pihak kelompok tani, sekitar 20 orang berada di lokasi ketika berhadapan dengan ratusan sekuriti. Sejumlah sekuriti disebut mengenakan masker saat pembongkaran berlangsung.

Ketua Satgas HKTI Asahan, OK Rasyid, dikabarkan sempat mengingatkan agar musala yang hampir selesai dibangun tidak dihancurkan. Kelompok tani juga meminta pihak perusahaan menunjukkan dokumen HGU yang diklaim telah terbit. Namun, menurut pihak kelompok tani, permintaan tersebut tidak diikuti dengan penunjukan dokumen sebelum posko dan musala dirusak.

“Ini negara hukum, bukan negara BSP. Kalau kami salah, laporkan kami ke polisi,” ujar Husni Lubis, yang mengaku mendapat perlakuan kekerasan dalam insiden tersebut.

Dugaan pengrusakan dan kekerasan ini perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang objektif. Aparat perlu memeriksa saksi, mengamankan bukti, menelusuri rekaman jika tersedia, serta memastikan siapa saja yang terlibat dan bagaimana peristiwa itu berlangsung.

Persoalannya bukan semata-mata bangunan yang dirusak. Jika benar terjadi tindakan main hakim sendiri di tengah sengketa lahan, penegakan hukum harus memastikan bahwa tidak ada pihak yang merasa memiliki kekuasaan untuk bertindak di luar mekanisme hukum.

ba189277 5283 47e4 a683 72a3f8b7816b

Tokoh Agraria Pertanyakan Status Eks HGU

Aktivis agraria Andi Kurnia, yang meninjau lokasi bersama mantan anggota DPRD Asahan dua periode, Handi Arpan Sitorus, menyoroti persoalan mendasar di balik konflik tersebut: status lahan eks HGU yang disebut telah dilepaskan, tetapi penguasaannya masih diperselisihkan.

Andi menyebut pelepasan lahan eks HGU seluas 1.408 hektare berkaitan dengan SK HGU Nomor 66. Ia menilai konflik yang berlarut-larut perlu ditelusuri, termasuk proses administrasi pertanahan dan dasar hukum penerbitan HGU yang belakangan diklaim pihak perusahaan.

“Kalau memang SK HGU baru telah terbit, bagaimana proses dan dasar penerbitannya? Apakah terdapat rekomendasi dari Bupati Asahan saat itu?” demikian pokok pertanyaan yang disampaikan Andi.

Ia menduga terdapat kejanggalan dalam proses peralihan dan penerbitan dokumen pertanahan tersebut. Karena itu, Andi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki proses administrasi dan kemungkinan adanya penyimpangan, termasuk dugaan gratifikasi.

Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan. Penilaian mengenai keabsahan HGU tidak cukup didasarkan pada pernyataan pihak yang bersengketa. Dokumen pelepasan lahan, peta bidang, riwayat hak, keputusan pejabat pertanahan, serta seluruh persyaratan penerbitan HGU perlu diperiksa secara menyeluruh.

Pihak PT BSP juga perlu diberi kesempatan menjelaskan dasar hukum penguasaan lahan, dokumen HGU yang diklaim telah terbit, serta tanggapan perusahaan atas tuduhan pengrusakan dan kekerasan tersebut.

Handi Arpan Soroti Pengelolaan 1.408 Hektare

Handi Arpan Sitorus turut mempertanyakan pengelolaan lahan seluas 1.408 hektare yang menurutnya seharusnya telah dilepaskan dari penguasaan perusahaan. Ia juga mempersoalkan siapa yang selama ini mengelola dan menerima hasil panen sawit dari lahan tersebut.

Handi menyinggung kondisi keuangan PT BSP serta dugaan tunggakan kewajiban pajak perusahaan. Menurut dia, persoalan tersebut patut diperiksa bersamaan dengan penelusuran status lahan dan dasar penerbitan HGU.

“Kalau lahan itu sudah dilepaskan, siapa yang berhak mengelola dan menerima hasil sawitnya? Ke mana hasilnya selama ini?” demikian inti pertanyaan yang disampaikan Handi.

d1eb7021 8d6a 4da2 87a0 295a70f42cd1
Handi Arpan Sitorus.

Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan KPK turun tangan menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses peralihan lahan. Handi juga meminta aparat tidak mengabaikan laporan kelompok tani terkait dugaan pengrusakan dan penganiayaan yang, menurut keterangannya, telah disampaikan beberapa bulan sebelumnya.

Handi bahkan meminta Kapolres Asahan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia memperingatkan, jika tidak ada perkembangan penanganan, kelompok tani berencana menggelar aksi massa dan melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara kepada Propam Polda Sumatera Utara.

Meski demikian, tudingan mengenai tunggakan pajak, dugaan konspirasi, dan dugaan penyimpangan penerbitan HGU harus diverifikasi melalui dokumen resmi serta keterangan instansi berwenang.

Pemkab Asahan Didesak Buka Dokumen

Konflik ini juga menempatkan Pemerintah Kabupaten Asahan dalam sorotan. Para pengkritik mempertanyakan peran pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa lahan eks HGU tersebut, termasuk kemungkinan adanya rekomendasi kepala daerah dalam proses penerbitan HGU baru.

Andi Kurnia dan Handi Arpan menyampaikan dugaan adanya hubungan atau kesepakatan di balik proses penguasaan lahan. Akan tetapi, hingga tersedia bukti yang dapat diuji, tuduhan mengenai kongkalikong antara pejabat pemerintah dan pihak perusahaan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Pemerintah daerah perlu menjelaskan riwayat penguasaan lahan, dokumen yang dimiliki, rekomendasi yang pernah diterbitkan jika ada, serta langkah yang telah ditempuh untuk menyelesaikan konflik tersebut. Keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat membedakan antara klaim para pihak dan fakta administrasi pertanahan.

Bupati Asahan Taufiq Zainal juga disebut Handi sebagai pihak yang perlu dimintai keterangan karena dinilai mengetahui proses peralihan lahan. Namun, belum ada keterangan yang disampaikan dalam bahan berita ini mengenai tanggapan Bupati maupun pemerintah kabupaten atas tudingan tersebut.

Demikian pula, belum tersedia keterangan resmi dari PT BSP, kepolisian, maupun instansi pertanahan mengenai insiden 7 Oktober dan status HGU yang dipersoalkan.

Peristiwa di Jalan Tusam memperlihatkan bahwa konflik agraria yang tidak memperoleh penyelesaian transparan berisiko terus memicu benturan di lapangan. Ketika posko kelompok tani dan bangunan yang disebut sebagai musala dihancurkan, aparat harus memastikan apakah tindakan tersebut memiliki dasar hukum atau justru merupakan perbuatan melawan hukum.

Polisi perlu menjelaskan perkembangan laporan kelompok tani, memeriksa dugaan kekerasan, mengidentifikasi pihak yang terlibat, serta menilai unsur pidana berdasarkan bukti yang ditemukan. Di sisi lain, instansi pertanahan harus membuka ruang pemeriksaan terhadap dokumen dan riwayat hak atas lahan yang disengketakan.

Apabila ditemukan bukti tindak pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau korupsi dalam proses penerbitan HGU, aparat berwenang perlu menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing.

Penyelesaian konflik ini tidak boleh hanya bergantung pada klaim kepemilikan atau kekuatan personel di lapangan. Kepastian hukum harus ditentukan melalui dokumen yang sah, proses yang transparan, dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.