Kanwil BC Sumut Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 3,45 Miliar

IMG 20211116 WA0157

FORUM BELAWAN | Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Bea dan Cukai Sumatera Utara musnahkan barang ilegal senilai Rp 3,45 miliar. Barang tersebut hasil penindakan dari berbagai kejahatan kepabeanan dan cukai, Selasa (16/11/2021)

Pemusnahan barang milik negara hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai tersebut dilaksanakan oleh petugas BC Sumut, BC Medan dan BC Kuala Tanjung bersinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, Pemda serta masyarakat.

Barang yang dimusnahkan masing-masing :

  1. Ballpress (pakaian bekas, tas bekas, sepatu bekas) sebanyak 252 bal, 415 koli.
  2. Obat-obatan, alat kesehatan, kosmetik, pakaian dll sebanyak 5.228 package.
  3. Barang elektronik, spare parts, dan aksesoris lainnya sebanyak 2400 package.
  4. Barang olahan makanan dan minuman kadaluarsa seperti susu bubuk, permen, minyak goreng, dan coklat dll sebanyak 5580 package.

Untuk barang kena cukai yakni rokok ilegal sebanyak 3.425.497 batang dan minuman keras ilegal sebanyak 1.112,33 liter.

Total perkiraan nilai barang sekitar Rp 3,57 miliar rupiah dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tak dipungutnya cukai , bea cukai dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp 3,45 miliar rupiah.

Kepala Kanwil DJBC Sumut Parjiya menjelaskan, pemusnahan barang milik negara ini merupakan hasil penindakan bidang impor yang terkena peraturan barang larangan seperti pakaian bekas.

“Peredaran pakaian bekas dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri yang dapat mengakibatkan tutupnya industri tekstil dalam negeri, berakibat pada PHK Karyawan, potensi terjangkitnya penyakit menular serta dapat menurunkan harga diri bangsa,” jelas Pariya.

Selain barang larangan, barang yang terkena pembatasan impor seperti kosmetik, barang elektronik , olahan makanan dan minuman adalah barang impor yang tidak dapat memenuhi perizinan impor dari instansi terkait, seperti perizinan yang menganggu keamanan negara harus mendapatkan perizinan dari kepolisian, yang dapat menganggu kesehatan masyarakat harus mendapat izin dari kementerian kesehatan dan lain sebagainya.

“Tidak hanya dibidang impor, BC Sumut juga melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara hasil penindakan di bidang cukai ilegal berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai menyebabkan pabrik rokok resmi mengalami penurunan penjualan dan bahkan dapat berakibat pada PHK serta membahayakan kesehatan masyarakat karena barang tak kena cukai diproduksi secara ilegal tanpa pengawasan pemerintah,” ucap Pariya.

Dalam upaya penegakan hukum pada tahun 2020 sampai dengan 2021 kantor Kanwil BC Sumut telah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Kepabeanan maupun Cukai sebanyak 34 kasus, hal ini bisa terlaksna dengan baik karena dukungan dari kejaksaan.

“Provinsi Sumut besar kemungkinan aksi penyelundupan, seperti impor barang ilegal, narkotika maupun peredaran rokok ilegal dan minuman keras ilegal sehingga saat ini Kanwil Dirjen BC dan kantor-kantor pengawasan dan pelayanan BC di wilayah Sumut bersinergi dengan aparat penegak hukum yaitu TNI, Polri, Pemda, serta masyarakat untuk terus berkomitmen melakukan penertiban secara berkesinambungan,” kata Pariya.

Dalam proses pemusnahan ada yang dilakukan dengan cara dibakar pada tengku pembakaran yang akan dilakukan di lapangan atau dermaga BC, d.ihancurkan, dan ada pula yang dipotong sehingga barang yang dimusnahkan menjadi rusak, hancur dan tidak bernilai lagi.

“Kegiatan tentunya sejalan dengan fungsi Dirjen Bea dan Cukai yaitu perlindungan masyarakat (Community Protection) dari masuknya barang impor ilegal dan peredaran barang kena cukai ilegal,” jelasnya.

Meningat kasus virus Covid 19 yang kini terjadi di Indonesia, pelaksanaan acara pemusnahan barang milik negara tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona.(man)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *