FORUM MEDAN | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan Kredit Macet di Bank Sumut KCP Galang dengan terdakwa Salikin Kreditur, Mantan Wakil Bank Sumut KCP Galang, Ramlan dan Legiarto, Mantan KCP Bank Sumut Galang. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) didepan persidangan, Senin (22/11/2021).
Ketiga saksi yang dihadirkan JPU yakni, Mantan Pimca Bank Sumut Galang, Martin Matondang, Erwin dan Agung Guliono.
Mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Galang, Martin Matondang menerangkan di depan persidangan, “sejumlah nasabah yang mengajukan berbagai jenis kredit, uangnya dicairkan ke Salikin. Namun pembayaran oleh Salikin macet, sehingga Bank Sumut mengalami kerugian senilai Rp 35,1 miliar.
“Dari sekitar 125 debitur, ada juga yang sudah lunas pinjaman pokoknya dan ada juga sama sekali tidak membayar cicilan kredit seperti atas nama Mulyadi dan Suhadi,” ucap saksi.
Bahkan surat yang diagunkan dari
beberapa surat tanah yang diagunkan ke Bank Sumut KCP Galang, hanya Surat Keterangan Jual Beli, itupun sudah dialihkan atas nama orang lain.
Erwin merupakan legal Bank Sumut menjelaskan, saksi pernah ditugaskan dalam proses analisa kredit ke lapangan.
Meski penilaian tim dilapangan tidak pantas diberikan kredit pada Salikin, permintaan pimpinan bank agar proses kreditnya dibantu mau gimana lagi, papar saksi Legal Bank Sumut itu.
Secara terpisah saksi lainnya Agung Guliono, selaku analis Bank Sumut menegaskan, bangunan maupun tanah yang diagunkan harus lebih besar dari nilai kredit (pinjaman) yang diajukan.
Ada kita lakukan survey ke lapangan. Kami melakukan penaksiran harga yang akan diagunkan. Hasilnya kami teruskan ke pimpinan. Meski penaksiran tim yang bersangkutan tidak pantas diberikan kredit, kalau pimpinan menyetujui diberikan kredit itulah keputusan pimpinan, ” terang Guliono.
Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.
Sebelumnya dalam nota dakwaan JPU menerangkan, sejak tahun 2006 terdakwa Salikin yang berprofesi pengusaha ternak ayam, jual beli ayam pedaging/potong, grosir, rumah makan serta pembangunan perumahan (developer) merupakan debitur KCP Galang di Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
.
Sebagai pimpinan Bank Sumut KCP Galang, terdakwa Legiarto pada tahun 2010 lalu menawarkan Salikin untuk melanjutkan kredit macet usaha ternak ayam, tanpa balik nama terhadap 2 debitur yakni Suprapto dan Wan Harun Purba.
Di tahun 2013 terdakwa mengalami kesulitan dana untuk membayar angsuran kredit dan sempat dipanggil mengikuti rapat di PT Bank Sumut KCP Galang. Terdakwa mengusulkan agar pembangunan Pasar Sajadah diambilalih oleh bank Sumut Kantor Pusat di Medan dan memohon kredit program sebesar Rp19 miliar, namun ditolak Legiarto dan Agung Guliono.
Salikin diberikan solusi alternatif agar mengajukan kredit dengan cara memakai nama orang lain dan menggunakan agunan yang sebagian milik para debitur dan milik terdakwa. Kredit tersebut dipergunakannya menutupi angsuran bulanan dan sisanya untuk menyelesaikan bangunan perumahan dan Pasar Sajadah.
Para calon debitur merupakan keluarga, kerabat dekat dan ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa Salikin. Karena ada penawaran dari pimpinan Bank tersebut, Salikin merasa yakin lalu melengkapi dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit dan menyerahkan dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit kepada Legiarto dan terdakwa Ramlan.
Setiap pencairan atas kredit yang diajukan Salikin dengan menggunakan nama-nama orang lain, para petinggi di Bank Sumut KCP Galang diberikan uang ‘Fee’bervariasi. Terdakwa Legiarto sebesar Rp265 juta dan Ramlan (Rp62 juta).
Kepada Agung Guliono Rp58 juta, Ammar Fuad Abdad Rp150 juta, Fave Chayo Sahputra Rp84 juta, Benny Priman Rp20 juta, Rawin Rahmadansyah Rp15 juta dan Tuah Banta Surbakti Rp5 juta. Total uang yang diberikan Salikin sebesar Rp659 juta.
Dari tahun 2013 hingga 2015 Salikin mencairkan 127 perjanjian kredit dengan total Rp35.775.000.000 yang cicilannya dalam kondisi macet total sekitar Rp31.692.690.986. (Apri)







