FORUM | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan satu tahun percobaan kepada Marianty terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik dalam media sosial.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Deny Lumbantobing, Senin (10/5/2021) menyebut bahwa terdakwa terbukti melanggar Undang-undang ITE.
Adapun pertimbangan yang meringankan bahwa terdakwa telah mengakui kesalahannya yang telah menunding saksi korban Josilynn Pinktjoe sebagai pelakor melalui akun medsos miliknya di Insta Story Instagram dan Cerita Facebook.
Selain ia merupakan tulang punggung bagi keluarga, karena telah bercerai dengan suaminya.
Masih dalam putusan, Ketua Majelis Hakim agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial terlebih menyerang privasi seseorang
Sementara itu penuntut umum, Dwi Nelly Nova melalui Jaksa Randi Tambunan yang mengantikannya dalam sidang menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya menuntut terdakwa selama delapan bulan.
JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Terpisah terdakwa melalui penasehat hukumnya dalam persidanhan menyatakan menerima putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Deni Lumbantobing. (apri)







