FORUM MEDAN | Potret ‘carut-marutnya’ perkara dugaan korupsi menjerat Ahmad Syukri Siregar selaku eks Camat Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) serta kedua terdakwa lainnya, Rabu (29/7/2026), disorot majelis hakim tipikor pada PN Medan.
Para kepala desa (kades), Inspektur Daerah (Kepala Inspektorat) Hendra Hasan Saleh Siregar serta anggotanya, Zulkarnaen yang dihadirkan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta sebagai saksi beberapa kali tampak tertunduk di ruang Cakra 8.
Hakim ketua Khamozaro Waruwu menyesalkan potret ‘carut-marutnya’ regulasi penggunaan Dana Desa (DD). Di sisi lain, lemahnya fungsi pengawasan dari auditor internal atau Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di Kabupaten Paluta.
Fakta menarik terungkap di persidangan, para saksi kades mengaku tidak berdaya atas perintah terdakwa Camat Ahmad Syukri Siregar, agar beberapa item pengadaan yang sudah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2024 dibelanjakan melalui dirinya.
Antara lain belanja tratak, plang Posyandu, prasmanan, baju naposo nauli bulung, baju PKK serta Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Tratak yang diterima para kades di tahun 2025, tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) Desa.
Menurut Kades Batang Pane II Slamet Nugroho, di bulan April 2024 dua kali pencairan DD. “Uangnya kami serahkan di restoran hotel Yang Mulia. Ada camat, (terdakwa) Herry Mangaraja Harahap (Sekcam) dan Dian Asri Fauzi Harahap (Kasi Pelayanan pada Desa Gunung Manaon III juga rekanan),” timpal Kades Hutabaru Naka Syawal Siregar.
“Hotel Sapadia? Dari awal salah. Carut-marut. Kades tidak taat aturan. Bisa nggak orang lain membelanjakan barang? Bisa gak camat maksa kalian? Saudara bukan diangkat oleh bupati. Kades jabatan strategis.
Tidak ada juga monitoring dan evaluasi (monev) dari Inspektorat di desa-desa. Sekda juga tidak tahu menahu. Ini uang negara. Pajak rakyat,” tegas Khamozaro Waruwu dan para saksi kades pun kembali tertunduk.
Tidak Boleh Asumsi
Di bagian lain hakim hakim ketua mempertanyakan profesionalisme Hendra Hasan Saleh Siregar selaku Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Paluta.
Dalam perkara a quo, auditor internal Pemkab Paluta itu ada melakukan audit di tahun 2024. Seiring berjalannya waktu, di tahun 2025 sejumlah item diterima masing-masing desa.
“Semula audit saudara menyatakan actual loss. Namun tiba-tiba berubah menjadi total loss. Apakah bisa asumsi? Sementara orang lain dipenjara atas audit saudara. Apakah saudara ada meminta saran atau petunjuk Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)?” cecar hakim ketua.
“Semula actual loss Yang Mulia. Terus Kasi Pidsusnya telepon, coba dicek bang,” kata Hendra Hasan Saleh Siregar.
“Di mana nurani saudara? APBDes TA 2024. Namun barangnya di 2025. Sepemahaman kami total loss itu pekerjaannya fiktif atau ada barangnya tapi tidak sesuai spesifikasi dump tidak bisa termanfaatkan. Jangan buang bola ke majelis soal kerugian keuangan negara. Di mana total lossnya bapak?” pungkas Khamozaro Waruwu.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa eks Kades Ahmad Syukri Siregar dkk diduga mengatur dan mengendalikan proses pengadaan, termasuk penunjukan penyedia, sehingga tidak berjalan sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa desa.
Ditemukan dugaan mark-up harga dan/atau pengadaan fiktif atau tidak sesuai spesifikasi, sehingga dana desa tidak digunakan sebagaimana mestinya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp570.400.000. (MR)







