FORUM MEDAN | Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Direktur IV PT Guna Karya Nusantara (GKN), Ir Muhamad Taufik Hamadi, kembali digelar. Kali ini, terungkap bahwa uang senilai Rp 657 juta dipastikan oleh Komisaris Utama tidak akan bisa membuka blokir rekening perusahaan. Sebab, hutang pajak perusahaan terakhir diketahui mencapai Rp 16 miliar dari proyek-proyek yang dikerjakan di beberapa tempat di Indonesia bernilai Rp 1,3 triliun.
Hal itu diterangkan saksi Komisaris Utama PT Guna Karya Nusantara di hadapan majelis hakim yang diketuai Deni Lumbantobing dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Candra Priono Naibaho dari Kejari Medan, serta penasehat hukum terdakwa Firdaus Tarigan di ruang sidang Cakra-9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/05/2021).
Selain itu, Komut PT GKN juga menerangkan bahwa rekening pribadinya juga diblokir hingga sekarang. Sedangkan mengenai asal uang Rp 657 juta yang menurut JPU Candra berasal dari saksi korban Bayu selaku Direktur7 di PT Guna Karya Nusantara, melalui saksi Suharman (saksi sebelumnya-red) ditransfer kepada Setia Mulyani alias Jujuk, merupakan adik kandung terdakwa, untuk pembukaan rekening perusahaan yang diblokir oleh Bank Sumut karena perusahaan terhutang pajak hingga mencapai Rp 16 miliar.
“Apakah saksi selaku Komisaris Utama Perusahaan mengetahuinya?” tanya Candra.
Menurut saksi, uang senilai Rp 657 juta berasal dari talangan para direksi sebanyak 9 direksi di perusahaan tersebut, bukan milik Bayu (direktur7-red). Lanjut saksi, tentang hutang pajak perusahaan seperti saksi ceritakan di awal sepengetahuannya Rp 16 miliar. Bahkan saksi selaku Komisaris Utama yang menyarankan untuk tanggung renteng menalangi pembayaran pajak perusahaan.
Selain itu juga dijelaskan saksi Komisaris Utama Perusahan tersebut, dirinya pernah menghadap Dirjen pajak bernegosiasi untuk pengurangan pajak nilai pajak terhutang agar rekening pribadinya juga perusahaan dibuka pembelokirannya. Namun Dirjen Pajak tidak mau toleransi lagi terhadap hutang pajak PT Guna Karya Nusantara. Makanya disebutkan saksi dipastikan dengan uang Rp 657 juta mustahil bisa membuka blokiran. “Jangankan uang segitu, Rp 1 miliar sajapun kita bayarkan tidak akan terbuka blokiran rekening,” tandas Komisaris Utama PT Guna Karya Nusantara.
Selanjutnya, Candra menghadirkan Setia Mulyani alias Jujuk di depan persidangan untuk didengar keterangannya. JPU mengingatkan saksi Jujuk pernah diperiksa keterangannya oleh penyidik dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 13 September 2020.
Jujuk membenarkan jaksa. Terhadap keterangan saksi di BAP dari poin pertama sampai poin 20 dibenarkan dan ditandatangani, tanya Candra, Jujuk keberatan atas keterangan di dalam poin 20. Menurut Jujuk, setelah tanya jawab dan diketik, Jujuk tidak diberikan untuk dibaca ulang oleh penyidik dengan alasan waktu. Namun Jujuk diminta penyidik untuk ditandatangani. “Bahkan motocopy di tempat fotocopy pak jaksa. Jadi keterangan saya cabut,” terang Jujuk di hadapan majelis hakim.
Sehubungan dengan tandatangan di BAP itu, hakim anggota Donal menanyakan saksi Jujuk, “apa saksi diancam saat memberi keterangan?”
“Tidak pak hakim. Saya tidak dikasih baca ulang oleh penyidik,” jelas Jujuk.
Jadi kenapa saksi mau cabut keteranganmu di poin20 dalam BAP? “Keterangan saya yang sekarang ini pak hakim,” tandas Jujuk.
Kemudian hakim meminta JPU melanjutkan pertanyaannya. Saksi dihadirkan di persidangan sehubungan tuduhan terhadap Ir Muhamad Taufik Hamadi selaku direktur4 menggelapkan uang. “Uang siapa digelapkan terdakwa?” tanya Candra lagi.
“Tidak tahu pak jaksa,” jelas Jujuk pada JPU.
Ketika ditanya kembali tentang uang sebesar Rp 657 juta, apakah saksi tahu dan darimana asalnya. Dikatakan Jujuk, uang Rp, 657 juta tersebut untuk pembukaan blokir rekening perusahaan. Sedangkan asal uang itu ditransfer alm Hasbilah dan Suharman ke rekeningnya dan pemindahan buku dengan bank.
Menurut saksi di perusahaan, dirinya menjabat sebagai bagian keuangan. Jadi karena rekening perusahaan diblokir, Direktur Utama Wawan Darmawan menerbitkan surat keterangan untuk melakukan pembayaran hutang pajak perusahaan, bukan terdakwa M Taufik.
Ditanya JPU berapa pajak dibayarkan untuk dibuka blokir, pajak dibayar 120 juta dan uang oprasional perusahaan. “Sisanya masih tersimpan padanya,” terang Jujuk.
Apakah setelah dibayar pajak tersebut blokir dibuka, tidak pak jaksa, jawab Jujuk. Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, majelis hakim menunda sidang untuk pemeriksaan saksi- saksi berikutnya pada Rabu pecan depan. (apri)











