FORUM MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Tek Siong yang disebut-sebut bos judi di komplek Asia Mega Mas Medan, Rabu (18/1/2023). Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean yang menuntut pidana dua tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan digelar di ruang Cakra 6 PN Medan, dipimpin hakim ketua Phillip Soentpiet didampingi anggota majelis hakim Ulina Marbun dan Abdul Hadi.
Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana perjudian. Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya dalam kondisi berobat dan belum pernah dihukum.
Pada persidangan sebelumnya, JPU Fransiska Panggabean menuntut terdakwa Tek Siong yang menggunakan kursi roda agar dipidana 2 tahun penjara karena dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
Dalam persidangan estafet, majelis hakim yang sama juga memvonis dua terdakwa lainnya, Indah Sari Nasution alias Indah bersama Silvia Dwi Putri alias Via (berkas terpisah) masing-masing diganjar 16 bulan (1 tahun dan 4 bulan) penjara. Kedua terdakwa itu bekerja sebagai kasir sekaligus penyelenggara perjudian game ketangkasan tembak ikan dan Roulette Bubble Gun di Komplek Asia Mega Mas Medan. Sebelumnya JPU Fransiska Panggabean menuntut keduanya agar masing-masing dipidana 2,5 tahun penjara.
Dalam dakwaan diuraikan, Sabtu (11/6/2022) sekira pukul 23.00 WIB saat petugas gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di lokasi judi di Komplek Asia Mega Mas Jalan Asia Indah Blok DD, Kecamatan Medan Area, Kota Medan..
“Dari penggerebekan itu, Indah Sari Nasution alias Indah bersama Silvia Dwi Putri alias Via (masing-masing berkas terpisah) yang bekerja sebagai kasir sekaligus penyelenggara perjudian game ketangkasan tembak ikan dan Roulette Bubble Gun di lokasi tersebut diamankan petugas,” ujar JPU.
Selain Indah dan Via, petugas juga mengamankan Sarmin Salim, Lim Ming San alias Alwi, Tan Sioe Lie alias Ali bersama barang bukti 4 unit mesin Roulette merek Bubble Gun, 1 unit mesin Roulette merek Gokong, 3 unit mesin tembak ikan merek Lou Han.
Sebanyak 15 unit mesin Slot merk Dong Man You XI, 6 unit UPS, 1 buah Expedisi warna hijau, 1 buah chip pengisi dan pengcancel koin game ketangkasan, uang tunai sebesar Rp42.061.000 dan 2 unit handphone.
Ketika diinterogasi, Indah dan Via menerangkan bahwa pemilik lokasi perjudian game ketangkasan tersebut adalah milik terdakwa Tek Siong. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap Tek Siong di Jalan AR Hakim, Gang Bakung, Kecamatan Medan Area, dan mengamankan barang bukti 1 unit handphone merek Redmi. Selanjutnya Tek Siong dibawa ke Ditreskrimum Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum. (mol/rbt)







