FORUM HAMPARAN PERAK | Persoalan penghinaan profesi wartawan oleh oknum Kepsek SDN 101XXX Ro di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang melukai perasaan seluruh awak media.
“Oknum Kepsek tersebut bisa dilaporkan kepada pihak Kepolisian karena telah menghina pekerjaan wartawan,” jelas Ketua Umum Medan Utara Pers (MUP) Syahril Manik, Minggu (19/6/2022).
Kerja jurnalistik para wartawan secara hukum dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Karena itu, upaya menghalangi kerja jurnalistik bisa saja dipidana.
“Profesi wartawan tersebut adalah pekerjaan mulia dan dilindungi oleh undang-uandang sehingga Pemerintah, TNI, Polri dan semua elemen di masyarakat harus mendukungnya. Bukan sebaliknya menghina serta merendahkan profesi wartawan,” jelas wartawan senior di Medan Utara ini.
Diketahui kalau Pers adalah merupakan kekuatan Ke- 4 selain Eksekutif, Legislatif serta Yudikatif,” kata Bang Manik kepada forumkeadilansumut.
“Pers merupakan kekuatan keempat selain Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif,” ucap Bang Manik lagi.
Dimasa perjuangan Indonesia, Pers juga turut andil dalam upaya memberikan informasi kepada dunia tentang kemerdekaan Republik Indonesia.
“Pers telah diuji kemampuannya dimasa-masa perjuangan dan saat kemerdekaan Republik Indonesia,” beber Bang Manik.(man)









