FORUM STABAT | Isu miring tentang keresahan tenaga pendidik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dinas P dan P) Kabupaten Langkat kian merebak. Mereka resah karena banyaknya kewajiban yang harus dibayar. Mulai dari uang spanduk, plank dana BOS dan iuran lainnya yang tidak masuk akal.
Hal itu menuai kritik tajam dari kalangan praktisi hukum. Seperti yang disampaikan Kepala Divisi Sumber Daya Alam (Kadiv SDA) LBH Medan M Ali Nafiah Matondang SH MHum, Selasa (21/6) siang di di Stabat. Dia mengatakan, bimbingan teknis (Bimtek) bukanlah tanggungjawab bagi para tenaga pendidik. Melainkan sepenuhnya tanggungjawab pimpinan dinas terkait.
“Pada prinsipnya, bimtek itu sangat bermanfaat bagi tenaga pendidik. Persoalannya, apakah bimtek itu sendiri dilaksanakan oleh si penanggungjawab. Dalam hal ini, adalah Dinas Pendidikan. Hal itu sesuai dengan Permendagri No 24 Tahun 2020, dimana tanggungjawabnya ada di pemerintah daerah,” kata Ali.
Artinya, kata lulusan Fakultas Hukum Pascasarjana UISU itu, ada anggaran yang harus disiapkan pemerintah daerah untuk melatih tenaga pendidik. Agar mereka dapat mengelola dana BOS secara baik dan benar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Secara otomatis, bimtek itu sendiri bukanlah tanggungjawab kepala sekolah atau tenaga pendidik untuk meningkatkan kualitasnya, terlebih menggunakan dana pribadi atau dana BOS. Jika pelaksanaannya ada paksaan dan menggunakan dana pribadi, itu akan menyalahi aturan. Juga akan ada potensi kesalahan yang terpaksa dilakukan oleh tenaga pendidik.
Soal adanya kewajiban pihak sekolah membeli spanduk dan plank dana BOS, Ali berasumsi, terkesan adanya ‘permainan’ yang bisa diolah dengan jalan yang tidak bebar. Kalau ada paksaan, dapat diduga adanya ‘proyek’ yang memanfaatkan dana BOS di Dinas Pendidikan Langkat. Akibatnya, para kasek bakal bisa jadi pesakitan (masuk bui).
“Untuk transfaransi penggunaan dana BOS, memang dibutuhkan semacam papan plank informasi. Tapi tidak juga ada keharusan bagi sekolah untuk membelinya dari dinas. Jadi, seolah – olah ini dipaksakan untuk dijadikan ‘proyek’. Kalau diliat ukuran palnknya, gak masuk akal juga kalau harganya Rp1,5 juta,” sambung aktivis lingkungan itu.
Seharusnya, tambah Ali, seorang kepala dinas harus bergerak cepat merespon informasi dari masyarakat. Kalau ada indikasi korupsi, segera sampaikan dan beri terugan kepada anggotanya. “Bukan malah ‘buang bola’. Karena hal ini adalah tanggungjawabnya. Kalau tidak sanggup, sialhkan mengundurkan diri,” tegas Ali.
Kalau hal ini sudah menjadi konsumsi publik, walau tanpa ada pengaduan dari masyarakat, seharusnya aparat penegak hukum bergerak cepat. Harus dilakukan penyelidikan terkait dugaan potensi korupsi. “Karena, ini sudah menjadi keresahan di masyarakat dan membahayakan para kepala sekolah,” tandas Ali.
Terpisah, pakar hukum pidana Universitas Paca Budi (UNPAB) Dr Redyanto Sidi SH MH mengatakan, informasi tersebut sebaiknya segera ditelusuri. Agar kebenarannya jelas dan tegas, apakah memang ada dugaan pelanggaran hukum, termasuk penggunaan dana BOS.
“Para kasek yang merasa keberatan sebaiknya melaporkan hal ini kepada penegak hukum. Supaya dapat dilakukan penyelidikan. Kalau dilakukan atas inisiatif maka penggunannya harus mempertangungjawabkan pemanfaatannya,” tandas Redyanto.
Sebelumnya, kasek SD dan SMP se-Kabupaten Langkat mengeluh. Mereka mengaku dipaksa mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) di Haritage Resort Bukit Lawang mulai 6 Juni – 13 Juni 2022. Biayanya pun relatif besar. Mereka harus merogoh kocek Rp1,4 juta untuk mengikuti kegitan itu.
“Dana BOS kan gak boleh digunakan untuk hal seperti itu. Orang dinas menyampaikan, kami harus pintar – pintar mencari dana untuk ikut bimtek itu. Gak mungkin juga kan kami pake uang pribadi. Saolnya, nilainya cukup besar menurut kami,” terang sumber sembari meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (20/6) siang. (Ahmad)







