Dituntut 20 Tahun, Kurir 4 Kg Sabu Dihukum 15 Tahun Penjara

Sidang kurir 4 Kg sabu

FORUM MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Imran alias Im (48 tahun) karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu seberat 4 Kg. Vonis itu dibacakan dalam persidangan secara teleconference, Rabu (2/6/2021) di ruang Cakra 3 PN Medan.

Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi juga menghukum warga Jalan Progo Lingkungan IV, Desa Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai itu, membayar denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah bersama-sama tanpa hak dengan permufakatan jahat dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I bukan tanaman seberat 4 kg.

Dakwaan pertama JPU dari Kejati Sumut Anwar Ketaren yakni pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti. Sedangkan mobil Avanza warna metalik yang digunakan terdakwa bersama Sofyan alias Usup  (berkas penuntutan terpisah), dirampas untuk negara.

Di persidangan, terdakwa didampingi penasihat hukumnya (PH) memang ada membantah keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika menjalani pemeriksaan di penyidik dari Ditresnarkoba Polda Sumut. JPU juga telah menghadirkan saksi verbalisan yang menyidik perkara terdakwa Imran dan Sofyan di persidangan.

Saksi pada persidangan lalu menerangkan bahwa benar Sofyan sebelumnya ada menawarkan ‘pekerjaan’ kepada terdakwa Imran agar menyetir mobil Avanza metalik yang direntalnya sebesar Rp750 ribu untuk mengantarkan sabu dari Kota Tanjungbalai ke Kota Medan.

“Dengan demikian, pledoi terdakwa melalui PH-nya memohon agar dibebaskan dari hukuman dikesampingkan atau ditolak karena tidak bisa membuktikannya di persidangan,” urai Sayed.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi.

Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab persidangan lalu Anwar Ketaren memohon agar terdakwa Imran divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Menyikapi vonis tersebut, baik penuntut umum.maupun PH terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding.

Usai persidangan, JPU Anwar Ketaren mengatakan, 2 terdakwa lainnya sudah divonis beberapa hari lalu.  Sofyan dipidana 16 tahun penjara dan Mail dibui 15 tahun dengan denda serta subsidair yang sama dengan terdakwa Imran. “Ketiga terdakwa masing-masing dituntut pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” pungkasnya.

Kasus bermula pada Oktober 2020 terdakwa dihubungi oleh terdakwa Sofyan alias Usup (berkas terpisah) melalui handphone dan menyuruh terdakwa Imran mengantarkan sabu seberat 4 kilogram ke Kota Medan dengan upah Rp 40 juta. “Selanjutnya, pada Rabu tanggal 14 Oktober 2020 terdakwa dihubungi oleh Sofyan mengatakan malam ini kerja menerima sabu dan terdakwa Imran pun menyetujuinya,” kata JPU Anwar Ketaren pada sidang lalu.

Kemudian terdakwa Imran bersama Sofyan menjumpai seorang laki-laki dan memberikan 1 bungkus plastik asoy warna hijau yang isinya 4 bungkus plastik minuman merk Milo yang isinya sabu-sabu seberat 4 kilogram kepada keduanya. Setelah menerima sabu, terdakwa Imran bersama dengan Sofyan pergi menyimpan bungkusan sabu-sabu tersebut kedalam mobil Toyota Avanza.

Selanjutnya, terdakwa Imran bersama Sofyan berjalan menuju Kota Medan membawa sabu dan saat perjalanan di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dimana perbuatan terdakwa telah diketahui oleh petugas dan berhasil mengamankan keduanya. Saat diinterogasi, keduanya mengaku bahwa bungkusan sabu-sabu yang dibawa tersebut diletakkan dibawah belakang mobil yang akan diantarakan kepada seseorang yang tidak diketahui namanya.

Namun, melalui nomor Hp pria tersebut, sehingga terdakwa Imran disuruh petugas Kepolisian memancing dan menghubungi seorang yang akan menerima sabu tersebut. Setelah menghubungi, dimana seseorang mengangkat handphon dan setelah itu petugas kepolisian pun langsung menangkap Ismail alias IL (berkas terpisah). Selanjutnya, terdakwa Imran bersama dengan Sofyan beserta Ismail dibawa ke kantor dit Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya disidangkan. (fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *