FORUM ASAHAN | Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakanmenag) Asahan, Saripuddin Daulay, diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN). Sebagai pejabat eselon, Saripuddin ditengarai dengan sengaja mengangkangi Permenag Nomor 12 Tahun 2019.
“Sebagai seorang pejabat publik, apalagi menjabat Kakanmenag di Asahan, sejatinya beliau (Saripuddin-red) selaku ASN tetap berpegang pada aturan yang berlaku,” ucap Sekretaris Himpunan Mahasiswa Alwashliyah (HIMMAH) Sumut, Fadlan Zainuddin Siregar, kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Fadlan yang akrab disapa FZS menyampaikan hal itu setelah mendapat informasi yang beredar di WhatApp terkait pesan berupa instruksi dari Kakanmenag Asahan kepada para KUA dan penyuluh agama Islam (PAI) untuk kepentingan salah satu golongan dan kelompok tertentu.

Fadlan memaparkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang kode etik dan kode perilku pegawai aparatur sipil negara Kementerian Agama. “Dalam Permenag itu, khusus pada pasal 8 huruf c disebutkan bahwa bersikap netral dan tidak memandang suku, agama, ras, dan/atau golongan. Seharusnya Kakanmenag Asahan berpegang pada aturan ini,” ujar Fadlan yang juga pernah menjabat sebagai Ketua HIMMAH Asahan.
Sebagai Kakan Kemenag, tutur Fadlan, seharusnya mampu bersikap netral dan adil kepada semua golongan dan tidak memanfaatkan kekuasaan serta wewenangnya untuk mengintruksikan pejabat dibawahnya untuk melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu golongan ataupun kelompok.
“Kami meminta kepada Kakanwil Kemenag Sumut untuk mengevaluasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan yang diduga telah melanggar kode etik ASN,” tukas Sekretaris HIMMAH Sumut tersebut seraya memandang perlu untuk melaporkan hal itu kepada Menteri Agama dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan). (zas)







