FORUM STABAT | Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) menjadi saksi di persidangan perkara nomor 469/Pid.B/2022/PN Stb. Sidang perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang digelar di PN Stabat, Selasa (27/9/2022) siang itu, diikutinya secara online dari Gedung Merah Putih (KPK) di Jakarta.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Halida Rahardhini SH Mhum, Cana (sapaan TRP) menegaskan, Ia tidak mengetahui apa yang terjadi di panti rehab dalam perkara tersebut. Namun, Cana mengenali para terdakwa US, RG, JS dan SP yang pernah menjalani pembinaan di panti rehab.
Tempat pembinaan
“Ada perkebunan sawit di belakang rumah. Itu milik orang tua saya. Ada kolam dan tempat pembinaan narkba untuk anggota organisasi Pemuda Pancasila (PP). Panti rehab itu awalnya untuk pembinaan korban penyalahgunaan narkoba,” terang Cana kepada mejalis hakim.
Panti rehab itu, sambung Ketua MPC PP Langkat itu, yang membangun adalah Taruna Peranginangin. Tempat itu dibangun sebagai program dari Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) PP yang diketua Aweng pada masanya. Dimana, saat itu banyak anggota PP yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
Saat itu, Cana masih menjabat Ketua MPC PP Langkat hingga saat ini. Taruna membangun panti rehab di sana, atas izin dari orang tua Cana selaku pemilik lahan. Cana juga menjelaskan, tempat itu awalnya adalah gudang untuk pakan ayam.
“Saya tidak ada hubungannya dengan panti rehab itu yang Mulia. Tidak ada saya menugaskan para terdakwa. Saya juga tidak mengetahui tehnik pembinaan di sana yang Mulia. Perihal pabrik kelapa sawit (PKS), saya hanya pemodal,” tutur Cana.
Namun, Cana mengaku sempat menjadi Direktur Utama PT DRP (PKS) yang berjarak 1 kilometer dari rumahnya itu. Pada 2019, posisi Direktur Utama PT DRP dierikannya kepada Dewa Peranginangin, putra kandungnya.
Pada kesempatan itu, Cana membantah jika ada penghuni panti rehab yang dipekerjakan di PKS tersebut. Anggaran panti rehab itu juga berasal dari organisasi PP, bukan dari PKS PT DRP. Mengenai Sribana Peranginangin (adik Cana) yang disebut-sebut dalam persidangan, Cana mengatakan tidak ada hubungan apapun antara Sribana dengan panti rehab.
Setelah dilantik menjadi Bupati Langkat, TRP mengakui jika dirinya baru sekali mengunjungi panti rehab itu, pada tahun 2021. Saat itu, dia membawa Kadi Kominfo Langkat dan dia mendapat apresiasi. Tapi Cana menegaskan, bahwa panti rehab itu bukan miliknya.
Tidak bisa membuktikan dakwaan
Pada persidangan itu, Sribana Peranginangin tidak menghadiri persidangan sebagai saksi. Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) sudah memanggilnya secara patut. Akhirnya, majelis memutuskan untuk melanjutkan sidang itu, Rabu (28/9/2022) besok. Agendanya pemeriksaan saksi Sribana Peranginangin.
Usai persidangan, pensihat hukum (PH) para tardakwa, Mangapul Silalahi dan Poltak Agustinus Sinaga mengatakan, sejak awal saksi menegaskan tidak ada kaitannya dengan panti rehab dan perkara TPPO.
“JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya, bahwa panti rehab itu adalah milik saksi (TRP). Tapi ada mekanisme organisasi melakukan pembinaan, jika ada anggota organisasi yang melakukan penyalahgunaan narkoba,” kata Mangapul.
Poltak juga mengatakan, tempat pembinaan itu bukanlah milik TRP seperti isu yang berkembang. Dalam persidangan dijelaskan, adanya instruksi dari pengurus PP provinsi untuk pengurus di kabupaten dan kecamatan melakukan program bagi penyalahgunaan narkoba.
“Semakin ke sini, setiap persidangan dibuka, muncul fakta kebenaran baru. Hal itu membantah isu yang sudah beredar. Bahwa, tidak ada digantung tapi menggantung. Banyak fakta yang terungkap dalam peridangan, untuk membuka kebenaran,” tegas Poltak. (Ahmad)









