Pintu Digembok Atap Rumah Dijebol, Wanita Tua ‘Disekap’ di Jalan Surabaya Medan

12b0f8f4 4ade 4e21 9a5b e06aafb4a0f4
Rumah kakak beradik berusia renta, Alisa dan Sugito digembok dari luar saat keduanya berada di dalam.

FORUM MEDAN | Sungguh miris nasib Elisa dan Sugito. Wanita dan pria renta ini, diteror dan diintimidasi. Kakak beradik itu juga diduga ‘disekap’ di dalam rumah toko Jalan Surabaya No 72 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Tak hanya itu, atap seng rumahnya dibongkar dan jendela juga turut dijebol oleh pihak yang mengaku pemilik lahan ruko tersebut. Padahal, rumah toko itu telah mereka huni selama 70 tahun lebih secara turun-temurun.

Berurai air mata, wanita tua ini meratapi nasibnya yang harus tidur di tengah hujan deras usai atap seng rumahnya dibongkar pihak mengaku pemilik lahan. Setiap pagi, Elisa dan Sugito harus menguras air yang menggenangi di lantai ruang tamu hingga kamar. Angin kencang yang masuk dari jendela rumah yang jebol, juga membuat keduanya begitu tersiksa setiap malamnya, hingga tidak bisa tidur.

Belum lagi, ‘teror’ yang dilakukan pihak mengaku pemilik lahan, berulangkali mendatangi ruko tersebut malam hari, melakukan pengerusakan terhadap bangunan ruko.

Ya, kedua penghuni ruko yang sudang berusia senja ini, memang mengakui bahwa awalnya lahan yang dihuni itu disewa orangtuanya dari orang tua pihak mengaku pemilik lahan saat ini.

“Sekitar 70 tahun yang lalu, orang tua kami memang menyewa lahan kosong ini. Namun setahu kami, tidak ada surat perjanjian apapun. Dan kemudian, orang tua kami membangun ruko di atas lahan ini,” ceritanya sedih, saat disambangi wartawan di kediamannya, baru-baru ini.

44778946 05d4 4bdd 845c bed79cc6a2fc

Di tempat yang sama, Klisman Sinaga SH, salah seorang Tim Kuasa Hukum keluarga Elisa dan Sugito, menyayangkan sikap arogansi dan aksi pelemparan batu yang dilakukan pihak pengacara, yang mengaku pemilik lahan, terhadap tukang yang sedang memasang atap seng di Rumah Toko (ruko) Jalan Surabaya No 72 Medan.

Aksi pengacara itu terjadi Jumat (21/10/2022), saat mencoba menguasai ruko di Jalan Surabaya itu. Video itupun menjadi viral di sejumlah jejaring sosial dan aplikasi percakapan beberapa hari terakhir.

“Kalau mereka merasa ini memang lahan milik mereka, silahkan bawa ke jalur hukum. Biar hukum yang memutuskan. Jangan semena-mena dengan cara seperti premanisme seperti ini,” ungkapnya.

KRONOLOGI

Sebelumnya, Salim Halim SH MH, selaku Kuasa Hukum Sugito dan Elisa, telah melaporkan pihak-pihak yang menerobos dan melakukan aksi perusakan bangunan ruko yang terjadi sejak 29 September 2022 lalu itu.

“Semestinya, Kuasa Hukum Nurlinda Paramita, yang mengaku pemilik lahan, menempuh jalur hukum, baik pidana ataupun perdata, terkait kepemilikan lahan dan satu unit bangunan ruko di Jalan Surabaya No 72. Bukan serta merta, secara Rambo ala premanisme, tanpa legal standing, tanpa komunikasi sebelumnya, mendatangi rumah yang telah ditempati penghuni selama 70 tahun lebih, dengan alasan renovasi,” kata Salim Halim SH MH, didampingi Damos Tampubolon SH MH, Wilson Tambunan SH dan Klisman Sinaga SH selaku tim hukum keluarga Sugito, Sabtu (1/10/2022) lalu.