10 Tahun Penjara Buat Kurir 1 Kg Sabu

10 thn

FORUM MEDAN | Yasir Arafat nelangsa. Pria 34 tahun ini tak menyangka bakal mendapat hukuman 10 tahun penjara. Warga Jalan Eka Rasmi Gang Pipa II, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, ini dinyatakan terbukti bersalah dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/6/2021).

Selain penjara, Yasir juga dibebakan membayar denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara. Vonis ini ditegaskan majelis hakim diketuai Syafril Batubara dalam amar putusannya. Majelis hakim menyatakan sependapat dengan dakwaan pertama JPU dari Kejari Medan Buha Reo Saragi.

Dari fakta terungkap di persidangan, pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat,  secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti 1 kg.

“Baik penuntut umum, terdakwa (mengikuti persidangan secara video call) dan penasihat hukum terdakwa sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding ya,” pungkas.

Vonis majelis hakim lebih ringan 3 tahun dari tuntutan JPU. Sebab dalam  persidangan pekan lalu Buha Reo menuntut terdakwa agar dipidana 13 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara.

“Pikir-pikir Bang,” katanya ketika dihubungi seusai sidang.

Yasir sebelumnya diamankan Satresnarkoba Polrestabes Medan yang melakukan pengembangan atas laporan masyarakat. Saat itu polisi menciduk Yunaidi yang sedang berdiri di pinggiran Jalan Serdang, Kecamatan Medan Perjuangan, diduga kuat sedang menunggu pembeli. Polisi kemudian mendekati dan menginterogasi. Hasilnya, ditemukan 1 bungkus sabu seberat 1 kg.

Yunaidi mengaku mendapat sabu itu dari rekannya, Yasir Arafat. Selanjutnya Yunaidi diminta menghubungi Yasir hingga berhasil dibekuk di Jalan Laksana, Medan Area.  


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *