FORUM ACEH | SG alias Kucing, 33 tahun, warga Dusun Makmur, Gampong Paya Bili, Kecamatan Bireun Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, pelaku utama “pemetik” 12 unit sepeda motor (sepmor) milik masyarakat, beserta lima penada digulung tim Satreskrim Polres Langsa.
Kelima penada sepeda motor hasil “petikan” Kucing itu, yakni RH, 24 tahun, seorang mahasiswa, warga Dusun Cinta Damai, Gampong Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, AZ, 33 tahun, warga Dusun Kuta Ba’u, Gampong Seuneubok Pase, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
Kemudian KA, 21 tahun, warga Dusun Teladan, Gampong Paya Biek, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, ABD, 28 tahun dan SB, 27 tahun, keduanya warga Dusun Kala Kulit, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatreskrim Polres Langsa, AKP. Arief Sukmo Wibowo saat menggelar temu Pers di Mapolres setempat, Rabu (7/7) mengatakan digulungnya pelaku utama pencuri kendaraan bermotor (curanmor) berserta para penada itu, setelah pihaknya melaksanakan penyelidikan yang melibatkan bekerja sama dengan masyarakat, akhirnya pada Selasa (29/6), sekira pukul 01.00 WIB, pelaku utama (pemetik) curanmor dengan cara pemberatan lintas kabupaten tersebut, berinisial SG alias KUCING, berhasil diciduk disebuah wamet yang berada di Kota Langsa.
Kemudian, tambah Arief, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku utama itu, pihaknya segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lima orang pelaku lainnya berperan sebagai penadah, yang membantu menjualkan sepmor hasil curian tersebut.
Arief juga menjelaskan, bahwa para pelaku penadah diamankan ditempat yang berbeda. Guna penyidikan lebih lanjut, sambung Arief, ke enam tersangka beserta barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, yakni 12 sepmor, 4 unit handphoe dan uang hasil penjualan curanmor seniali Rp 4 juta, kini diamankan diPolres Langsa.
“Untuk pelaku utama, SG alias Kucing, akan dikenakan pasal 363 ayat 2 Sub Pasal 65 KUHP, dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara, sedangkan para penada akan dikenakan pasal 480 KUPH dengan acaman 4 tahun kurungan penjara,” jelas Kasatreskrim itu.
Ada pun ke 12 sepeda motor milik masyarakat dicuri oleh pelaku kini telah diamankan oleh Polres Langsa itu, yakni 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna magenta hitam Nopol BL 4031 DAE (Buka Nopol sebenarnya), 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna abu-abu tanpa nopol, 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna biru toska tanpa Nopol, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nopol belakang BL 6482 DBA, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam Nopol BL 6331 NS (Bukan Nopol Sebenarnya).
Selanjutnya, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna hitam tanpa Nopol, 1 unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna putih Nopol BL 4868 DBA (Bukan Nopol Sebenarnya), 1 unit sepeda motor merk Honda CBR warna hitam tanpa Nopol, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna Putih tanpa Nopol. (Sutrisno).









