FORUM ACEH | Dikarenakan sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu – sabu, tim Satgas Ops Antik Seulawah II, dibawah Satuan Narkoba (Satnarkob) Polres Langsa, berhasil menciduk dua pengedar narkoba berinisial HM, 27 tahun, warga Gampong Bate Puteh, Kecamatan Langsa Lama, dan SM, 39 tahu, warga Dusun Cut Mutia, Gampong BTNÂ Seuriget, Kecamatan Langsa Barat, Jumat lalu (9/7).Â
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK kepada wartawan, Senin (12/7/2021) mengatakan kedua pelaku diamankan berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa ada disebuah rumah didua kecamatan itu, sering terlihat adaanya transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu yang telah meresahkan masyarakat.
Berkat ada informasi dari masyarakat itu, tambah Kasat, tim Satgas Ops Antik Seulawah II melakukan penyelidikan, dan berhasil menggerebek dan mengamankan kedua pelaku tersebut. Dari hasil penggerbekan itu, ditemukan barang bukti 9 paket Sabu dengan berat keseluruhan 9,20 gram, 1 kotak kaleng warna silver, 4 plastik tembus pandang, 1 sendok Sabu dan 1 unit HP merk Oppo warna biru.
“Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku sabu tersebut, barang bukti diperoleh oleh para tersangk dari temannya yang berinisial P (DPO) dari Aceh Timur, seharga Rp. 3.000.000 dengan tujuan untuk dipasarakn di daerah Kota Langsa,” terang Kasat.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Kasat, kedua pelaku berserta barang bukti, telah diamankan di Polres Langsa, untuk proses penyidikan lebi lanjut. (Sutrisno)







