FORUM LABURA | Malam itu, Jumat 19 September 2025, suasana di Jalan Jenderal Sudirman, Aek Kanopan Timur, terlihat biasa saja. Lampu-lampu toko masih menyala, kendaraan lalu lalang, dan Indomaret di tepi jalan menjadi persinggahan banyak orang. Namun di balik rutinitas itu, sebuah drama kriminal tengah menunggu korbannya.
Ruwanto (46), warga Rokan Hilir, baru saja menepi bersama keluarganya. Tujuannya sederhana: singgah sebentar untuk berbelanja kebutuhan di minimarket. Mobil Kijang Kapsul yang ia kemudikan diparkir rapi. Di dalamnya, istri dan anaknya tertidur pulas, sementara sebuah tas berisi dokumen penting, buku tabungan, dan telepon genggam tergeletak di bangku depan. Sebuah kelengahan yang kelak berujung kerugian besar.
Hanya butuh waktu singkat. Saat Ruwanto kembali dan melanjutkan perjalanan, ia tak langsung menyadari ada yang berubah. Sekitar satu jam setelah melaju, barulah kepanikan muncul: telepon genggam merek Oppo A3X miliknya raib. Tas berisi BPKB, KTP, buku tabungan, bahkan buku nikah, ikut lenyap.
Lebih mengejutkan, saldo Rp53,6 juta di rekeningnya juga ikut terkuras melalui aplikasi BRIMO yang tersimpan di ponsel curian tersebut. Modus yang sederhana tapi efektif: pelaku tak hanya mengincar barang, melainkan memanfaatkan akses digital korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp57 juta.
Laporan segera masuk ke Polsek Kualuh Hulu. Kapolsek AKP Nelson Silalahi memerintahkan unit reskrim bergerak cepat. Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, tim melakukan olah TKP, menggali informasi, dan memasang jaringan intelijen.

Nama Yuda Hasibuan (18), warga Aek Kanopan Timur, segera muncul dalam radar penyelidikan. Pemuda belasan tahun itu diduga kuat terlibat dalam pencurian. Bersama rekannya, Muhammad Alfikri Manik alias Fikri, Yuda disebut sebagai otak pelaku.
Pada malam 22 September 2025, tim akhirnya meringkus Yuda. Ia tak bisa mengelak. Di hadapan polisi, ia mengaku melakukan pencurian itu. Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti: tas sandang, BPKB, STNK, KTP, buku tabungan, ponsel korban, hingga sepeda motor Yamaha Grand Filano warna pink yang dipakainya saat beraksi.
Namun, satu nama lain masih buron: Fikri, rekannya dalam aksi ini, belum berhasil ditangkap.
Kasus ini menyingkap fenomena yang semakin marak: pencurian konvensional yang dikombinasikan dengan kejahatan digital. Tidak hanya barang fisik yang jadi incaran, tetapi juga akses rekening korban melalui aplikasi mobile banking.

Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat. “Kelengahan sekecil apapun bisa dimanfaatkan pelaku. Apalagi jika di dalam ponsel tersimpan akses keuangan,” kata seorang pengamat kriminal di Labuhanbatu.
Bagi Ruwanto, peristiwa itu tentu menjadi pelajaran pahit. Dalam hitungan jam, tabungan puluhan juta rupiah yang ia kumpulkan raib begitu saja. Bagi aparat, kasus ini menegaskan bahwa pengamanan di ruang publik perlu diperketat, terlebih di lokasi-lokasi rawan seperti minimarket dan SPBU.
Kini Yuda harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman penjara menanti. Sementara rekannya, Fikri, masih diburu aparat.
Di tengah hiruk-pikuk Aek Kanopan, kasus ini meninggalkan jejak nyata: sebuah peringatan tentang rapuhnya keamanan jika kita lengah sejenak. Di era digital, pencurian bukan lagi sekadar soal barang hilang, tapi juga soal identitas dan akses keuangan yang bisa lenyap dalam sekali sentuh layar. (Obay)









