FORUM MEDAN | Saksi Jong Nam Liong sepertinya mulai pikun. Ia lebih banyak lupa dan tak ingat ketika ditanya Oloan CS, selaku tim penasehat hukum terdakwa Liem Kwek Liong. Jong Nam Liong juga acap mengaku lupa kepada majelis hakim yang diketuai Domingus Silaban dibantu dua anggota hakim Dahlia dan Martua Sagala terkait saksi korban memaraf atau menandatangani surat hibah. Namun, menerima 12 persen mata uang dolar Singapura, saksi korban ingat dengan dalih tanpa ada tanda terima dari terdakwa di Medan.
Sambil gurau hakim ketua bertanya. “Waktu terima uang dari terdakwa Lim Kwek Liong, saudara langsung ingat ya. Tapi ditanya tentang surat hibah yang ditandatangani atau saksi paraf di notaris lupa ya,” ucap Domingus sehingga membuat pengunjung sidang pecah tertawa di ruang sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN), Selasa (14/09/2021).
Kembali hakim ketua menanyakan pada saksi korban, “atau ada saudara tutup- tutupi dipersidangan ini, tanya Domingus, sebab di Berita Acara Penyidik ( BAP) keterangan saksi banyak nih. Tapi diruang sidang ini Kog gak bisa saksi terangankan kembali,” apa keterangan di BAP ini bukan keterangan saudara, ” tanya hakim kembali.
Menurut majelis hakim, semua keterangan saksi di BAP penyidik lengkap dan jelas. Tapi ketika kami majelis hakim menanyakan kembali apa yang saksi terangkan di penyidik kenapa bengong dengan alasan gak ingat, lupa,” papar hakim lagi. Saksi berdalih, “saya sudah tua dan umur sudah 71 tahun, “pak hakim.
Pantauan awak media di persidangan, setiap majelis hakim dan Penasehat Hukum terdakwa bertanya, saksi Jong Nam Liong memandang ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Candra Priono Naibaho seperti minta “pertolongan”.
Sidang perkara dugaan pemalsuan akta autentik ini sempat diskor majelis hakim dalam pemeriksaan keterangan saksi korban. Usai mendengarkan keterangan saksi Jong Nam Liong, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk memeriksa keterangan saksi- saksi lainnya. (Apri)









