FORUM MEDAN | Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Medan. Di balik tumpukan dokumen proyek dan daftar transfer, fakta baru terkuak: mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Mulyono, ternyata menerima suap sebesar Rp1,175 miliar — jauh melampaui pengakuannya sebelumnya yang hanya Rp200 juta.
Kepastian itu mencuat dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Sumut, Kamis (23/10/2025), yang menghadirkan dua terdakwa: Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dan Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Namora.
Dalam ruang sidang Cakra 9 yang dipenuhi awak media dan pengunjung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko Wahyu menyingkap fakta baru.
“Awalnya Mulyono mengaku hanya menerima Rp200 juta. Tapi dari fakta sidang hari ini, jumlahnya jauh lebih besar — total sekitar Rp1,1 miliar lebih,” ujar Eko Wahyu kepada wartawan usai sidang.
Pengakuan mengejutkan itu berawal dari koreksi keterangan Kirun, sehari setelah sidang sebelumnya. Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu, Kirun mengaku bahwa nominal uang yang diberikan jauh lebih besar.
“Setelah saya baca lagi BAP semalam, memang ada Rp200 juta dan tambahan Rp300 juta lagi. Bahkan ada yang belum sempat saya serahkan,” ujar Kirun di persidangan, Kamis (23/10/2025).
Keterangan itu kontan mengubah arah pembuktian perkara yang sudah berjalan berbulan-bulan tersebut. Dalam sidang sebelumnya, Mulyono tampak tenang dan bersikukuh hanya menerima Rp200 juta dari total suap Rp2,3 miliar yang beredar dalam perkara ini. Namun kesaksian Kirun memupus bantahan itu.
KPK tidak hanya mengandalkan pengakuan lisan. Jaksa menghadirkan bukti transfer dan catatan bendahara PT DNG bernama Mariam, yang mencatat secara rinci aliran dana ke Mulyono. Dari data itu, terungkap rincian fee proyek yang diterima eks Kadis PUPR Sumut tersebut:
Rp600 juta untuk proyek penanganan long segment ruas Sipiongot–Batas Tapanuli Selatan (nilai proyek Rp21 miliar),
Rp240 juta untuk proyek peningkatan struktur jalan Padangsidimpuan–Hutaimbaru–Batunadua (nilai proyek Rp8 miliar),
Rp180 juta untuk proyek ruas Sipiongot–Janji Manahan, Padang Lawas Utara (Paluta).
Total keseluruhan uang yang diterima mencapai Rp1,175 miliar, seluruhnya bersumber dari proyek-proyek strategis yang dibiayai APBD Provinsi Sumatera Utara.
Jaksa Eko Wahyu juga menambahkan bahwa aliran suap tidak berhenti pada Mulyono dan terdakwa lain. Dana gratifikasi juga mengalir ke sejumlah pejabat PUPR di daerah, termasuk di Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Padangsidimpuan, dan Padang Lawas Utara.
Sidang yang diwarnai sejumlah bantahan dan koreksi itu akhirnya diskors dan akan dilanjutkan pada Rabu, 5 November 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Majelis hakim memberi catatan tegas kepada seluruh pihak agar jujur dan konsisten.
“Jangan berbohonglah,” tegas hakim anggota M. Yusafrihari Girsang, menegur terdakwa yang sempat memberi keterangan berbelit-belit.
Bagi publik Sumatera Utara, kasus ini bukan sekadar soal nominal suap. Ia menjadi potret kelam praktik korupsi yang menjerat pejabat daerah dalam mengelola proyek pembangunan infrastruktur. Uang yang semestinya memperkuat akses jalan dan ekonomi rakyat, justru menguap dalam transaksi gelap antara birokrat dan kontraktor.
Kasus Mulyono mempertegas bahwa sektor pekerjaan umum, yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan, kerap menjadi lahan empuk korupsi. Modusnya pun klasik: pembagian fee proyek, rekayasa tender, hingga penyerahan uang pelicin demi lancarnya administrasi.
Kasus Mulyono merupakan salah satu buntut kasus Topan Obaja Ginting, mantan Kadis PUPR Sumut yang terjaring OTT KPK bersama pengusaha PT DNG. (re)







