Sudah 60 Saksi Diperiksa dan Digeledah, Kasus Hibah Rp16,5 Miliar KPU Tanjungbalai Mandek?

3d1c9935 18c5 4ff0 84a6 3fba4cb0b0b4

FORUM TANJUNGBALAI | Suasana di Kota Tanjungbalai mendadak kembali hangat. Bukan karena politik jelang Pilkada, melainkan karena aroma dugaan korupsi dana hibah Rp16,5 miliar yang menyeret nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Kasus yang semula ditangani cepat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, kini justru seperti jalan di tempat. Sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 03/L.2.17/Fd.2/8/2025 tertanggal 25 Agustus 2025, belum ada satu pun tersangka yang diumumkan.

Padahal, penggeledahan besar-besaran telah dilakukan di Kantor KPU Tanjungbalai pada Rabu, 27 Agustus 2025. Puluhan jaksa penyidik dibantu aparat TNI membawa sejumlah kotak berisi dokumen dan perangkat elektronik dari dalam kantor penyelenggara pemilu itu. Namun dua bulan berlalu, kasusnya seolah tenggelam tanpa kabar.

Keresahan publik ini kini disuarakan oleh Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumatera Utara. Ketua Umumnya, Irwansyah, menyebut pihaknya mencium gelagat tidak sehat dalam penanganan perkara tersebut.

6425b0a8 0997 41ef 83ba 4da6a3ea09c0

“Saya menduga ada yang tak beres. Kasus ini sudah naik penyidikan sejak Agustus, sudah ada penggeledahan, tapi tidak ada satu pun tersangka. Aneh,” ujarnya tegas, Selasa (28/10/2025).

FKSM Sumut bahkan telah mendatangi Kejari Tanjungbalai untuk meminta penjelasan langsung. Namun, mereka gagal bertemu dengan pimpinan. Melalui pesan singkat WhatsApp, Kajari Yuliyati Ningsih SH MH hanya menjawab singkat bahwa kasus masih dalam tahap penyidikan.

Irwansyah menilai lambannya progres penanganan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia pun berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.

“Kami akan melapor ke Jaksa Agung dan Kajati Sumut agar menegur dan mengawasi langsung proses hukum ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan pada institusi penegak hukum,” katanya.

Menanggapi sorotan itu, Kasi Intel Kejari Tanjungbalai Juergen Panjaitan SH memastikan penyidikan masih berjalan intensif. Ia menegaskan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 60 saksi, termasuk pejabat KPU, ASN, serta pihak rekanan.

dafb1a8f 44b6 412d a217 a4a1dcc1f27d

“Pemeriksaan masih terus dilakukan, termasuk ahli dari LKPP. Kami juga sedang menunggu hasil audit kerugian negara. Setelah itu, barulah penetapan tersangka bisa dilakukan,” jelas Juergen.

Ia menepis tudingan bahwa perkara ini mandek atau sengaja diulur. Menurutnya, kejaksaan berkomitmen menuntaskan kasus secara profesional dan tanpa tebang pilih. “Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi. Tidak ada yang kami tutupi,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak KPU Tanjungbalai memilih berhati-hati menanggapi kasus ini. Sekretaris KPU, Eka Anshari Siregar, menyebut dirinya tidak berwenang memberikan keterangan kepada media.

Sementara salah satu komisioner, Suci, menegaskan bahwa KPU telah bersikap kooperatif sejak awal penyidikan. “Kami sudah diperiksa dan menyerahkan semua dokumen yang diminta kejaksaan. Soal tersangka, itu sepenuhnya wewenang penegak hukum,” ujarnya.

Dana hibah sebesar Rp16,5 miliar dari Pemko Tanjungbalai untuk KPU tahun anggaran 2023–2024 sejatinya diperuntukkan untuk pelaksanaan tahapan pemilu dan pengadaan kebutuhan logistik. Namun, dari hasil penyelidikan awal, muncul dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya.

Sejumlah dokumen pengadaan barang dan jasa telah disita, termasuk komputer, CPU, dan laptop. Berdasarkan keterangan awal Kajari Yuliyati Ningsih, penyidik tengah mendalami dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Namun hingga kini, publik belum mengetahui siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam pusaran dana hibah tersebut.

Aktivis dan masyarakat berharap kejaksaan bersikap terbuka. Sebab, kasus ini menyangkut lembaga penyelenggara pemilu — institusi yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan kepercayaan publik.

“Kita ingin penegakan hukum ini tidak berhenti di tengah jalan. Transparansi penting agar publik tahu bahwa hukum tidak bisa diatur-atur,” tegas Irwansyah lagi.

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Tanjungbalai menyebut proses masih berlanjut. Semua mata kini tertuju pada hasil audit kerugian negara — penentu langkah hukum berikutnya.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Tanjungbalai menjadi ujian bagi kejaksaan daerah. Di satu sisi, masyarakat menuntut kecepatan dan transparansi. Di sisi lain, kejaksaan berdalih kehati-hatian agar penetapan tersangka tidak salah langkah.

Apapun hasil akhirnya, publik berharap kasus ini tidak sekadar menjadi “berita panas sesaat” yang menguap begitu saja. Karena dalam setiap rupiah uang rakyat, ada amanah yang wajib dijaga — dan hukum adalah alat untuk memastikan amanah itu tidak dikhianati. (re)