FORUM MEDAN | Menanggapi keluhan warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, terhadap aktivitas PT Agro Raya Mas, Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hadi Suhendra bersama Komisi II dan Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 17 November 2025.
Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan penolakan atas rencana operasional kembali perusahaan tersebut—sebelumnya bernama PT Able—pasca kebakaran besar pada 23 Juli 2025. Warga menilai keberadaan pabrik tidak memberi dampak positif bagi lingkungan sekitar karena tidak ada warga yang dipekerjakan. Selain itu, limbah perusahaan disebut mencemari tambak hingga menyebabkan ikan mati dan gagal panen.
RDP juga mengungkap persoalan perizinan. PT Agro Raya Mas disebut masih menggunakan izin perusahaan lama dan dokumen perizinan dinilai tidak lengkap. Dari ratusan karyawan yang bekerja, hanya dua orang yang dilaporkan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, sebuah pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan.
Komisi II dan IV DPRD Medan meminta organisasi perangkat daerah terkait untuk meninjau langsung kondisi lapangan dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Kepada manajemen perusahaan, DPRD menegaskan agar seluruh aktivitas dihentikan sampai perizinan dipenuhi.
Rapat turut dihadiri sejumlah OPD Kota Medan, BPJS Kesehatan Cabang Medan, Camat Medan Labuhan, Lurah Sei Mati, perwakilan perusahaan, dan warga.(NET)







