FORUM SERDANG BEDAGAI | Di hamparan 499,2 hektare lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Deli Mina Tirta Karya (DMK), denyut konflik agraria di Kabupaten Serdang Bedagai tak kunjung mereda. Izin HGU yang berakhir sejak 31 Desember 2017 seolah tak menghentikan aktivitas perusahaan. Kebun kelapa sawit tetap tumbuh, sawah tetap digarap, sementara kepastian hukum justru tertinggal jauh di belakang.
Lahan yang terletak di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin itu hingga kini belum memiliki sertifikat perubahan HGU dari Kementerian ATR/BPN maupun BPN Sumatera Utara. Namun faktanya, ratusan hektare lahan terus dikelola, baik oleh perusahaan maupun para penggarap. Di sinilah persoalan hukum mulai menajam: siapa yang berhak menguasai lahan ketika legalitasnya dipertanyakan?
Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai, M. Nur Bawean, menilai pengelolaan lahan sengketa tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum. Menurutnya, selama perkara masih ditangani aparat penegak hukum dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, lahan seharusnya berstatus status quo.
“Tanah yang masih bersengketa tidak boleh dikelola atau diduduki oleh pihak mana pun, termasuk perusahaan. Ini prinsip dasar dalam penegakan hukum agraria,” tegas M. Nur, Selasa (20/1/2026).
Ia menyebut, perubahan peruntukan lahan dari tambak udang menjadi kebun kelapa sawit tanpa dasar izin dan sertifikat HGU baru patut diduga sebagai pelanggaran serius. Bukan hanya persoalan administrasi, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana, terutama jika aktivitas tersebut berdampak pada kawasan hutan dan penerimaan negara.

Sorotan juga diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai yang dinilai lemah dalam pengawasan. Menurut M. Nur, pemerintah daerah seharusnya bertindak tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas PT DMK hingga seluruh perizinan dan status hukum lahan menjadi jelas.
“Jika perusahaan beroperasi tanpa izin yang sah, maka penutupan sementara adalah langkah hukum yang wajar. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal,” ujarnya.
Lebih jauh, FKI-1 mendorong keterlibatan lembaga penegak hukum tingkat nasional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI diminta turun langsung mengusut dugaan pelanggaran yang lebih luas, termasuk potensi pengemplangan pajak dan alih fungsi kawasan hutan.
“Sengketa ini bukan semata konflik antara petani plasma dan perusahaan. Ada indikasi pelanggaran hukum yang merugikan negara. Jika benar perusahaan beroperasi tanpa izin dan tidak patuh pajak, maka itu adalah kejahatan serius,” kata M. Nur.
Kasus ini menjadi potret klasik sengketa agraria di Indonesia: izin berakhir, sertifikat tak kunjung terbit, namun aktivitas ekonomi terus berjalan. Di tengah tarik-menarik kepentingan, hukum dituntut hadir bukan sekadar sebagai aturan tertulis, tetapi sebagai kekuatan yang mampu memberi kepastian dan keadilan.
Selama status lahan masih abu-abu, pertanyaan publik tetap menggantung: sampai kapan praktik di atas lahan sengketa ini dibiarkan berlangsung? Dan kapan negara benar-benar turun tangan menegakkan hukum tanpa pandang bulu? (red)







