FORUM BATAM | Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengumumkan rencana pelaksanaan lelang Barang Rampasan Negara berupa satu unit kapal tanker MT Arman 114 beserta muatan Light Crude Oil. Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024 atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Rencana lelang itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Anang Supriatna, SH, MH, di Jakarta, 20 Januari 2026.
Pelaksanaan lelang dijadwalkan pada Jumat, 30 Januari 2026, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam yang beralamat di Jalan Engku Putri, Batam Center, Kota Batam. Proses lelang dilakukan secara daring melalui laman https://lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB sesuai waktu server.
Objek lelang dijual dalam satu paket yang terdiri dari satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran dengan nomor IMO 9116412. Kapal ini dibangun pada tahun 1997 di Korea Selatan, berbahan material baja, memiliki panjang 330,27 meter, lebar 58 meter, dan kedalaman 20 meter. Kapal tersebut memiliki tonase kotor 156.880 ton, tonase bersih 107.698 ton, serta call sign EPLQ7.

Selain kapal, paket lelang juga mencakup muatan Light Crude Oil dengan volume mencapai 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel. Saat ini, kapal tanker tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
BPA Kejaksaan RI menetapkan nilai limit objek lelang sebesar Rp1.174.503.193.400, dengan uang jaminan lelang sebesar Rp118.000.000.000.
Dalam pengumuman tersebut, BPA Kejaksaan RI juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon peserta lelang. Peserta wajib memiliki akun yang telah terverifikasi di situs lelang.go.id serta memenuhi persyaratan khusus sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Peserta harus merupakan badan usaha yang memiliki Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi atau Izin Usaha Niaga Minyak Bumi.
Seluruh dokumen persyaratan lelang wajib diunggah melalui laman www.lelang.go.id, dan dokumen fisik harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.
Sebagai bagian dari tahapan lelang, kegiatan aanwijzing atau penjelasan lelang akan dilaksanakan pada Kamis hingga Jumat, 22–23 Januari 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Jalan Engku Putri Nomor 1, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota. Peserta yang tidak mengikuti kegiatan aanwijzing dianggap telah menerima dan menyetujui hasil penjelasan lelang sesuai kondisi objek apa adanya, baik dari sisi kondisi, kualitas, maupun kuantitas (as is where is basis). (re)








