Satgas PKH Kuasai Kembali 1.699 Hektare Lahan Tambang PT AKT di Kalimantan Tengah

BBGBVVHJ 180 scaled 1

FORUM KALTENG | Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya digunakan sebagai area bukaan pertambangan oleh PT AKT. Penguasaan kembali tersebut dilakukan saat kunjungan kerja Satgas PKH di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (22/1/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peninjauan lokasi dilakukan langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, serta Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, bersama jajaran Tim Satgas PKH.

Menurut Anang, langkah penguasaan kembali tersebut dilakukan menyusul pencabutan izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.

Berdasarkan hasil verifikasi posko dan pemantauan di lapangan, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran mendasar yang dilakukan oleh perusahaan. Pelanggaran tersebut antara lain pencabutan izin operasional sejak 2017 akibat penggunaan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.

Selain itu, PT AKT juga terindikasi masih melakukan aktivitas penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas yang berwenang. Atas pelanggaran tersebut, perusahaan berpotensi dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM B/2025 dengan nilai mencapai Rp4.248.751.390.842 atau sekitar Rp4,2 triliun, yang dihitung berdasarkan denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare.

Dalam proses inventarisasi aset, Satgas PKH juga mencatat keberadaan lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, seperti haul dump truck dan excavator, yang saat ini berada dalam pengawasan.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah penegakan hukum pidana terhadap subjek hukum yang diduga kuat melakukan pelanggaran.

“Saat ini, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi tetap kondusif selama proses hukum berjalan,” pungkas Barita. (re)