Terdakwa Kasus Video Profil Desa di Karo Divonis Bebas, Hakim Nyatakan Amsal Sitepu Tak Terbukti Korupsi

5129d176 4579 4a97 8585 ef42c1a019c1

FORUM MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (1/4/2026).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” ujar hakim dalam amar putusan.

Putusan tersebut langsung disambut tangis haru Amsal Sitepu serta sorak bahagia dari sejumlah pengunjung sidang yang hadir di ruang persidangan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa Direktur CV Promiseland itu tidak terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo.

Padahal sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dengan pidana penjara selama 2 tahun. Jaksa juga menyebut perbuatannya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp202.161.980.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Amsal melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Namun, majelis hakim berpendapat unsur-unsur pidana dalam dakwaan tersebut tidak terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.

Sebelum putusan dibacakan, Amsal diketahui sempat memperoleh penangguhan penahanan yang diajukan oleh Komisi III DPR RI. Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Hinca Panjaitan.

Hinca menyebut, penangguhan itu merupakan hasil mekanisme resmi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dan telah mendapat persetujuan pimpinan DPR sebelum diajukan ke pengadilan.

Ia bahkan bertindak sebagai penjamin dan memastikan kehadiran Amsal dalam persidangan putusan. “Ini bentuk respons negara terhadap aspirasi masyarakat, khususnya pekerja kreatif,” kata Hinca.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik, terutama dari kalangan pekerja industri kreatif. Komisi III DPR RI dalam kesimpulannya menilai bahwa pekerjaan kreatif seperti produksi video tidak memiliki standar harga baku yang kaku sehingga tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai mark-up atau penggelembungan anggaran.

Selain itu, DPR juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berdampak kontraproduktif terhadap perkembangan industri kreatif nasional.

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Rizaldi, sebelumnya menyatakan bahwa penangguhan penahanan merupakan kewenangan majelis hakim.

Ia juga menjelaskan bahwa terkait dugaan kerugian negara, terdapat temuan soal komponen biaya dubbing dan cutting yang dinilai telah masuk dalam pembiayaan sebelumnya sehingga diduga terjadi pembayaran ganda.

Namun demikian, proses klarifikasi terhadap tim jaksa dari Kejari Karo masih berlangsung di bidang pengawasan dan belum menghasilkan kesimpulan final.

Pasca penangguhan hingga putusan bebas, dukungan terhadap Amsal terlihat dari puluhan papan bunga yang menghiasi Rumah Tahanan Tanjung Gusta dan Pengadilan Tipikor Medan.

Ucapan selamat atas kebebasan Amsal datang dari berbagai pihak, termasuk sejumlah anggota DPR RI dan tokoh nasional.

Dalam pernyataannya, Amsal mengaku bersyukur atas putusan bebas tersebut dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan.

“Kebebasan ini menjadi kebebasan bagi para pekerja ekonomi kreatif di Indonesia,” ujarnya. (re)