Objek Konstatering Berbeda, Sita Eksekusi Batal

IMG 20260127 WA0265

FORUM TAPUT | Pengadilan Negeri (PN) Tarutung melaksanakan konstatering atau pencocokan objek sengketa tanah di Jalan Pea Tolong, Dusun Golat, Desa Simorangkir Julu, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, Selasa (27/1).

Dalam kegiatan tersebut, perbedaan batas dan luas tanah antara objek perkara dan data sertifikat mengemuka di lapangan.

Konstatering dilakukan terhadap lahan seluas ±35.515 meter persegi atau sekitar 3,5 hektare, sebagai tindak lanjut Penetapan Ketua PN Tarutung Nomor 7/Eks/2025/PN Trt tertanggal 4 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan eksekusi perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pelaksanaan konstatering dipimpin Panitera PN Tarutung Muhammad Syarief Nasution atas perintah Ketua PN Tarutung Renni Pitua Ambarita. Perkara tersebut melibatkan Dr. Binsar P. Simorangkir, S.POG selaku Pemohon Eksekusi melawan Ir. Ottoniyer MP. Simanjuntak sebagai Termohon Eksekusi, serta sejumlah pihak lainnya sebagai Turut Termohon Eksekusi.

“Konstatering ini bertujuan mencocokkan objek sengketa di lapangan dengan amar putusan Peninjauan Kembali Nomor 459 PK/Pdt/2025, agar tidak terjadi kesalahan objek saat pelaksanaan eksekusi,” ujar petugas PN Tarutung di lokasi.

Berdasarkan penetapan pengadilan, batas-batas tanah yang dicocokkan yakni sebelah utara dan selatan berbatasan dengan tanah marga Simorangkir, sebelah timur berbatasan dengan tanah Daulat Simanjuntak, serta sebelah barat berbatasan dengan tanah Daut Simorangkir.

IMG 20260127 WA0263

Kegiatan konstatering berlangsung dengan pengamanan aparat serta dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tapanuli Utara guna melakukan verifikasi teknis terhadap batas dan koordinat tanah.

Sebelumnya, PN Tarutung telah melaksanakan aanmaning atau teguran kepada para Termohon Eksekusi pada Oktober hingga November 2025. Namun hingga kini, pengosongan objek sengketa belum dilaksanakan secara sukarela.

Dalam proses pencocokan objek di lapangan, ditemukan adanya perbedaan signifikan antara batas dan luas objek perkara yang diklaim Pemohon Eksekusi dengan data fisik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 67 Desa Simorangkir Julu. Dokumen perkara menyebut luas objek sekitar ±2 hektare, sementara SHM Nomor 67 mencantumkan luas 35.515 meter persegi.

Selain perbedaan luas, asal-usul perolehan hak atas tanah juga dinyatakan berbeda.

Pemohon Eksekusi menyebut tanah diperoleh dari Daulat Simanjuntak, sedangkan SHM Nomor 67 yang diterbitkan pada 28 November 2005 atas nama Hironimus Simorangkir tercatat berasal dari warisan Samuel Simorangkir.

Menanggapi perbedaan tersebut, kuasa hukum Pemohon Eksekusi, Olsen Lumbantobing, menilai perbedaan batas merupakan hal yang wajar dalam proses konstatering.

“Silakan saja mereka menunjuk batasnya. Yang pasti, objek terperkara ini tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 67. Jika pihak termohon melakukan upaya hukum, itu hak mereka, namun kami tetap berpegang pada data SHM,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Termohon Eksekusi, Luga Manalu, menyatakan pihaknya akan menempuh upaya perlawanan hukum terhadap sita eksekusi yang dilakukan pengadilan.

“Apabila ada perbedaan harus diserahkan ke pengadilan, dan menurut kami tetap tidak bisa dieksekusi, karna perbedaan batas batasnya sangat jelas sekali perbedaannya,” ungkap Luga

Panitera PN Tarutung Muhammad Syarief Nasution menyampaikan bahwa seluruh temuan terkait perbedaan batas dan data fisik akan dilaporkan kepada Ketua PN Tarutung.

“Keputusan selanjutnya menjadi kewenangan Ketua Pengadilan. Kami hanya melaksanakan konstatering dan sita sesuai dengan penetapan. Jadi belum bisa dijadwalkan eksekusi objek,” katanya. (007-HS)