FORUM MEDAN | Sebuah perkara penganiayaan yang bermula dari konflik emosional sepasang kekasih di Kabupaten Simalungun akhirnya diselesaikan secara damai melalui pendekatan keadilan restoratif oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Langkah ini menjadi cerminan hadirnya hukum yang tidak semata menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan kemanusiaan.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (9/2/2026), memutuskan menghentikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Simalungun setelah dilakukan ekspose oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dan dinilai memenuhi syarat penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Keputusan tersebut diambil langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, bersama jajaran pimpinan.
Didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH., MH, Aspidum Jurist Preciselly, SH., MH, serta para Kepala Seksi Pidana Umum, Kajati Sumut menilai perkara tersebut layak diselesaikan secara kekeluargaan demi menghindari dampak sosial yang lebih luas.
Peristiwa ini berawal pada Jumat malam, 5 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, tersangka Dodi Alfensus Simatupang tengah berbincang dengan kekasihnya, Yenny Gegiola Sinaga, di kamar rumah tersangka. Percakapan tersebut diduga memicu emosi akibat rasa cemburu, yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan. Atas kejadian tersebut, tersangka dilaporkan ke pihak kepolisian dan dijerat Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 466 ayat (1).

Namun, dalam proses penanganan perkara, muncul iktikad baik dari kedua belah pihak. Korban, didampingi keluarga, telah menerima permohonan maaf tersangka. Keduanya diketahui merupakan sepasang kekasih yang telah berkomitmen untuk melangsungkan pernikahan. Tersangka juga menyatakan penyesalan mendalam serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dukungan penyelesaian damai turut datang dari tokoh masyarakat setempat, yang diwakili Kepala Lingkungan. Mereka berharap perkara tersebut tidak berlanjut ke meja hijau agar tidak menimbulkan luka sosial dan konflik berkepanjangan di kemudian hari, khususnya antara kedua keluarga.
Kajati Sumatera Utara menegaskan bahwa keadilan restoratif merupakan wujud nyata penegakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan dan keharmonisan sosial.

“Penegakan hukum tidak semata-mata untuk menghukum dan memenjarakan seseorang, tetapi harus memberikan manfaat dan menguatkan hubungan sosial di tengah masyarakat, agar terhindar dari konflik akibat dendam berkepanjangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa penerapan keadilan restoratif ini sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional.
“Ini adalah wujud hadirnya hukum yang memberi manfaat bagi keberlangsungan hubungan sosial masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan dikuatkan dengan berlakunya KUHP baru,” ujarnya.
Dengan penyelesaian ini, Kejaksaan berharap kedua pihak dapat kembali menata masa depan dengan lebih bijak, menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran berharga, serta merajut kembali hubungan yang damai dan penuh tanggung jawab. (re)







