Tangis Ibu Atlet Nasional di Polda Sumatera Utara, Dugaan Salah Tangkap dan Kekerasan di Polsek Medan Area Guncang Hati Keluarga

Kuasa Hukum Dr M Sai Rangkuti SH MH: Penegakan Hukum Harus Sesuai Aturan, Tak Boleh Sewenang-wenang

4e1af51e 4d56 4fde a91b 4537e9a13580
Didampingi kuasa hukum Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H (pakai Kaca Mata Hitam) dan suaminya, Ibu M. Azizan menangis histeris usai membuat laporan dugaan salah tangkap, kekerasan dan penembakan di Kantor Bidpropam Polda Sumatera Utara, Sabtu pagi 14 Februari 2026. (Foto: Zas/Dil).

FORUM MEDAN | Air mata seorang ibu tak terbendung di halaman Kantor Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara, Sabtu pagi (14/2/2026). Dengan suara bergetar dan langkah tertatih, ia mencari keadilan untuk putranya, M Azizan alias Azi (20), seorang atlet nasional cabang Seni Pencak Silat Indonesia yang pernah mengharumkan nama bangsa di ajang internasional.

Laporan pengaduan resmi telah ia ajukan melalui layanan online Divisi Propam Polri dengan Kode Pengaduan YS7N8MJV dan Nomor Registrasi 260214000014 tertanggal 14 Februari 2026 pukul 11.12 WIB. Ia menduga anaknya menjadi korban salah tangkap dan kekerasan saat proses penanganan perkara di wilayah hukum Polsek Medan Area, jajaran Polrestabes Medan.

Di sampingnya berdiri sang suami dan kuasa hukum keluarga, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H. Namun kesedihan seorang ibu tak bisa dibendung oleh pendampingan siapa pun.

“Awalnya saya tahu anak saya ditangkap dari kemanakan saya. Bibik, si Azi kena tangkap,” tuturnya lirih.

Ia lalu mencari kepastian dari tetangga. Benar, putranya diamankan bersama seseorang bernama Bembeng dan dibawa ke Polsek Medan Area. Sejak saat itu, hidupnya seperti runtuh perlahan.

0a89c0c4 233c 4377 941d 9f731d111273
Didampingi kuasa hukum Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H (pakai Kaca Mata Hitam), kedua orangtua M. Azizan hendak membuat laporan dugaan salah tangkap, kekerasan dan penembakan terhadap anaknya di Kantor Bidpropam Polda Sumatera Utara, Sabtu pagi 14 Februari 2026. (Foto: Zas/Dil).

Ketika akhirnya diizinkan menjenguk, hatinya seakan disayat. Sang anak, yang selama ini dikenal sebagai atlet tangguh dan disiplin, terbaring lemah.

“Hari Sabtunya saya tengok muka anak saya udah lemban-lemban, Pak. Udah gak bisa jalan, kakinya dua-dua udah gak bisa jalan,” ucapnya sambil terisak.

Ia menyebut satu kaki Azizan mengalami luka tembak dan terdapat dugaan pemukulan. Pengakuan sang anak, menurutnya, baru terungkap setelah berada di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

“Mak, itu bukan Azi lho Mak. Tapi Azi dipukul, ditembak, dipaksa disuruh ngaku,” katanya menirukan ucapan putranya.

Keluarga juga menduga adanya tindakan pembekapan, pemukulan menggunakan kayu hingga penembakan saat posisi telungkup. Mereka bahkan menolak tindakan operasi awal karena khawatir dampak jangka panjang terhadap kondisi fisik Azizan—fisik yang selama ini menjadi modal utamanya sebagai atlet.

Seorang atlet yang pernah berdiri tegak membawa Merah Putih di dada, kini disebut tak mampu berdiri dengan kedua kakinya sendiri.

Sang ibu dengan suara penuh harap memohon perhatian Presiden RI Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI). Kepada presiden, ibunda berharap keadilan atas tindakan semena-mena oknum Polsek Medan Area terhadap anaknya.

2283d33c 67bd 4444 8e82 91e1735d9d70
Didampingi kuasa hukum Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H (pakai Kaca Mata Hitam), kedua orangtua M. Azizan memperlihatkan hasil rontgen yang memerlihatkan patah tulang pada kaki anaknya akibat kekerasan yang diduga dilakukan aparat Polsek Medan Area, Sabtu pagi 14 Februari 2026. (Foto: Zas/Dil).

“Anak saya atlet pencak silat. Pernah bertanding di kancah internasional di Belanda membawa nama Indonesia. Saya sangat sedih, anak saya dituduh melakukan yang tidak dilakukannya. Ini sungguh zolim dan fitnah yang sangat keji,” lirihnya.

Ia juga berharap kepada Kapolri agar perkara tersebut ditangani secara adil serta nama baik anaknya dipulihkan. Baginya, ini bukan semata perkara hukum, tetapi tentang masa depan seorang anak yang dibesarkan dengan disiplin, latihan keras, dan mimpi besar.

Di tempat yang sama, kuasa hukum M. Azizan alias Azi menegaskan komitmennya mengawal proses hukum kliennya secara objektif dan sesuai aturan. Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., yang juga tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Sumatera Utara serta Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, menyatakan pihaknya tetap menghormati setiap keterangan resmi dari kepolisian.

BACA JUGA: Tekanan di Balik Pengakuan Atlet Pencak Silat: “Sumpah Mak, Bukan Azi yang Ngambil Kereta. Daripada Mati, Azi Iyakanlah”

Ia menyebut, apabila terdapat versi resmi yang menyatakan kliennya melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum. “Kalau polisi mengatakan klien melarikan diri akan dilakukan penembakan, silakan saja, itu versi dari pihak kepolisian, itu kita hormati,” ujarnya.

Namun demikian, ia meminta agar keterangan dari pihak klien juga menjadi pertimbangan penting dalam mengungkap fakta yang sebenarnya. Menurutnya, Azizan mengaku tidak melakukan perlawanan maupun upaya melarikan diri saat diamankan.

Kuasa hukum juga menyoroti kondisi medis kliennya. Berdasarkan informasi dari dokter yang menangani Azizan, terdapat kemungkinan tindakan operasi dan pemasangan pen pada bagian kaki yang mengalami luka. Pihak keluarga dan tim hukum masih berkoordinasi lebih lanjut terkait langkah medis yang akan diambil.

Dr. M. Sa’i Rangkuti menegaskan bahwa setiap proses penangkapan maupun tindakan tegas dan terukur harus dilakukan sesuai aturan hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Ia menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga seluruh proses penegakan hukum wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3986ed84 bea3 424d a475 b68c11bf9122
Didampingi kuasa hukum Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H (pakai Kaca Mata Hitam), kedua orangtua M. Azizan berada di depan Bidpropam Polda Sumut untuk membuat laporan atas dugaan tindakan kekerasan dan penembakan terhadap anaknya yang merupakan atlet pencak silat, Sabtu pagi 14 Februari 2026. (Foto: Zas/Dil).

“Karena negara kita negara hukum, jadi di dalam proses penegakan hukum (law enforcement) harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan aturan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, penyidik tidak boleh melakukan penganiayaan ataupun tindakan tegas terukur terhadap seseorang yang bukan pelaku tindak pidana. Ia menyebut kliennya telah berulang kali membantah tuduhan pencurian sebagaimana yang disangkakan oleh pihak Polsek Medan Area.

“Dalam hal ini klien kami M. Azizan alias Azi telah berulang kali membantah ada melakukan pencurian sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diduga diperoleh karena tekanan dan paksaan. “Semua pengakuan BAP adalah diduga hanya berdasarkan tekanan dan paksaan, sehingga akhirnya klien kami terpaksa harus mengaku salah atas tuduhan tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan klien dan kedua orang tuanya, diduga terjadi tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) oleh oknum penyidik. Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum dan harus dimintai pertanggungjawaban. “Jelas ini bertentangan dan terhadap pelaku harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.

Kuasa hukum keluarga, Dr. M. Sa’i Rangkuti, menyatakan pihaknya telah melaporkan dugaan penganiayaan, dugaan salah prosedur penangkapan, hingga kemungkinan malpraktik. Ia menegaskan proses penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. “Proses penangkapan dan atau tindakan tegas dan terukur itu dapat dilakukan dengan cara-cara yang benar dan tidak boleh asal bertindak,” ujarnya.

Namun demikian, pihaknya tetap menyatakan menghormati versi kepolisian apabila terdapat keterangan resmi yang menyebut tindakan tegas dilakukan karena terduga melarikan diri. Ia meminta agar seluruh fakta diuji secara objektif.

d91daccd 6bba 41da 99b4 7967056a6bbb
Kedua orangtua M. Azizan berada memperlihatkan sertfikat penghargaan anaknya yang merupakan atlet pencak silat nasional dan pernah membawa nama Indonesia di pertandingan internasional di Netherland, Belanda, Sabtu pagi 14 Februari 2026. (Foto: Zas/Dil).

Di sisi lain, Kapolsek Medan Area AKP M. Ainul Yaqin saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya telah menjalankan proses penyelidikan dan pengembangan sesuai prosedur yang berlaku. Ia juga membantah tudingan adanya penutupan mata maupun perlakuan sebagaimana yang disampaikan pelapor.

Perkara ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat mendukung sikap keluarga Azi yang menempuh jalur hukum atas tindakan semena-mena aparat kepolisian. Jeritan dan tangis seorang ibu di depan kantor pengawasan internal kepolisian menjadi pengingat bahwa hukum harus berdiri di atas keadilan dan kemanusiaan.

Di halaman kantor itu, tak ada sorak kemenangan, tak ada medali, tak ada tepuk tangan seperti saat Azizan bertanding. Yang ada hanya seorang ibu yang memeluk harapan—agar anaknya kembali pulang, bukan hanya dengan nama yang bersih, tetapi juga dengan kaki yang masih mampu berdiri dan mengejar mimpinya lagi.

Sosok Azi Dikenal Sopan dan Berdedikasi

Di tengah persoalan hukum yang kini menimpanya, banyak pihak mengenang M Azizan alias Azi bukan dari tuduhan yang beredar, melainkan dari rekam jejak dan kepribadiannya sehari-hari. Bagi warga sekitar, ia lebih dikenal sebagai atlet muda berprestasi dari perguruan silat Naga Merah yang rendah hati dan gemar berbagi ilmu.

Sejak remaja, Azi menekuni cabang pencak silat dengan disiplin tinggi. Ia tercatat sebagai atlet yang telah mengoleksi sejumlah prestasi di berbagai kejuaraan. Namun bagi warga di sekitar tempat tinggalnya di Jalan Pendidikan, kawasan Pasar 3 Tembung, Percut Sei Tuan, yang paling membekas bukan sekadar medali, melainkan sikap dan akhlaknya.

“Anaknya sopan. Setahu kami baik. Dia ngajar-ngajar silat untuk anak-anak,” ujar seorang tetangga.

Keseharian Azi diisi dengan melatih pencak silat di beberapa tempat. Ia mengajarkan dasar-dasar bela diri, kedisiplinan, dan rasa hormat kepada anak-anak di lingkungannya. Bagi sebagian orang tua, kehadiran Azi menjadi contoh positif bagi generasi muda agar menjauhi pergaulan negatif dan lebih fokus pada kegiatan olahraga.

Warga menyebut, selain aktif melatih, Azi juga dikenal ringan tangan membantu kegiatan lingkungan. Ia kerap menyapa tetangga dengan ramah dan menjaga sikap santun kepada orang yang lebih tua. Sosoknya dinilai tidak pernah terlibat masalah di lingkungan tempat tinggalnya.

Dukungan pun mengalir kepada keluarga untuk menempuh jalur hukum demi mencari kejelasan atas persoalan yang terjadi. Bagi warga, proses hukum harus berjalan objektif dan adil, tanpa mengabaikan rekam jejak serta karakter seseorang yang selama ini dikenal baik.

Di mata anak-anak didiknya, Azi bukan sekadar pelatih, tetapi juga kakak sekaligus panutan. Ia mengajarkan bahwa pencak silat bukan hanya tentang kekuatan fisik, melainkan juga tentang pengendalian diri dan budi pekerti.

Kini, di tengah ujian yang dihadapi, warga berharap nama baiknya dapat dipulihkan apabila memang tidak terbukti bersalah. Bagi mereka, Azi tetaplah sosok atlet muda yang berdedikasi, yang lebih sering terlihat mengenakan seragam latihan dan meniup peluit di lapangan ketimbang berurusan dengan persoalan hukum. (zas/dil)