KPK Bidik Forwarder Lain Terkait Kasus Suap Bea Cukai

Untitled 1 8
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya membidik sejumlah perusahaan jasa pengiriman barang atau forwarder yang diduga terlibat dalam praktik suap pengurusan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

FORUM JAKARTA |  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik sejumlah perusahaan jasa pengiriman barang atau forwarder yang diduga terlibat dalam praktik suap pengurusan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

KPK memastikan penyidikan kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai tidak akan berhenti pada perusahaan forwarder PT Blueray Cargo. Dalam perkara ini, pemilik perusahaan tersebut, John Field, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan perusahaan forwarder lain dalam praktik suap pengurusan impor.

“Penyidik tentu nanti juga akan melakukan pemanggilan terhadap para forwarder lainnya untuk mendalami apakah praktik yang dilakukan PT Blueray Cargo juga dilakukan oleh perusahaan lain,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Menurut Budi, PT Blueray Cargo dan sejumlah forwarder lain diduga mengirim berbagai jenis barang dari luar negeri ke Indonesia. Barang tersebut meliputi suku cadang kendaraan, garmen, peralatan rumah tangga, hingga peralatan dapur.

Penyidik kini masih menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa yang dilakukan perusahaan jasa pengiriman lainnya untuk memuluskan proses impor dengan menyuap oknum di Bea Cukai. 

Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga telah menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka. Ia merupakan kepala seksi intelijen cukai bidang penindakan dan penyidikan DJBC.

Budiman diduga tidak hanya menerima gratifikasi terkait pengurusan impor barang, tetapi juga suap dalam pengaturan cukai. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK sebelumnya.

KPK juga menemukan uang sekitar Rp 5,19 miliar di sebuah safe house di kawasan Ciputat yang diduga merupakan hasil gratifikasi pengurusan impor dan pengaturan cukai. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan yang melibatkan Budiman dan Sisprian Subiaksono, yang menjabat sebagai kepala subdirektorat intelijen penindakan dan penyidikan DJBC.

Selain itu, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka lain dalam kasus ini, yakni Rizal, Orlando Hamonangan, Andri, serta Dedy Kurniawan. Mereka bersama John Field kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 40,5 miliar serta logam mulia seberat 5,3 kilogram yang diperkirakan bernilai Rp 15,7 miliar.

KPK menduga modus yang digunakan dalam kasus ini adalah pengaturan jalur impor sehingga barang-barang milik PT Blueray Cargo dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang impor ilegal, palsu, hingga produk tiruan diduga bisa lolos masuk ke pasar dalam negeri.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya aliran dana rutin sekitar Rp 7 miliar per bulan kepada oknum di Ditjen Bea Cukai pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Dana tersebut diduga digunakan untuk mengamankan pengaturan jalur impor agar pengiriman barang berjalan tanpa hambatan. (bsc)