FORUM JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Selain Fikri, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo. Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Direktur Penyidikan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait proyek pemerintah daerah.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers, Rabu (11/3/2026).
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Sementara itu, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja yang sebelumnya turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) diputuskan untuk dilepaskan karena tidak cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa Hendri tidak dijerat dalam perkara tersebut.
“Betul, tidak jadi tersangka. Sudah dilepaskan,” ujar Fitroh.
Hal senada disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyebutkan bahwa penyidik tidak menemukan alat bukti yang memadai terkait keterlibatan Hendri dalam kasus tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan alat bukti yang cukup atas keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara dimaksud,” kata Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin malam (9/3/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 13 orang diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu.
Dari jumlah tersebut, sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Selain Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, sejumlah aparatur sipil negara serta pihak swasta juga turut diperiksa terkait dugaan praktik suap proyek di lingkungan pemerintah daerah tersebut. (red/int)







