FORUM JAKARTA | Praktik pertambangan emas ilegal yang diduga disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp25,9 triliun berhasil diungkap aparat Badan Reserse Kriminal Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait aktivitas perdagangan emas di dalam negeri.
Menurutnya, transaksi tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas sejumlah toko emas dan perusahaan pemurnian yang memperdagangkan emas hingga ke luar negeri. Emas tersebut diduga berasal dari praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal selama periode 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp25,9 triliun,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Kasus ini berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal yang terjadi di sejumlah wilayah, di antaranya Kalimantan Barat dan Papua Barat. Beberapa perkara bahkan telah diproses hukum dan memiliki putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Pontianak serta Pengadilan Negeri Manokwari.
Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa emas dari tambang ilegal tersebut diduga ditampung, dimurnikan, kemudian diperdagangkan hingga diekspor oleh sejumlah pihak.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus melakukan penggeledahan di lima lokasi pada 19–20 Februari 2026.
Lokasi tersebut berada di Kabupaten Nganjuk dan Surabaya, Jawa Timur. Di Nganjuk, penggeledahan dilakukan di dua lokasi termasuk sebuah toko emas, sedangkan di Surabaya dilakukan di tiga tempat yang terdiri dari rumah tinggal dan perusahaan pemurnian emas.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen transaksi seperti invoice, surat pemesanan, surat jalan, hingga bukti elektronik transaksi jual beli emas.
Selain itu, polisi juga mengamankan emas perhiasan seberat 8,16 kilogram, emas batangan sekitar 51,3 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp150 miliar, serta uang tunai sebesar Rp7,13 miliar yang terdiri dari Rp6,17 miliar dan 60 ribu dolar Amerika Serikat.
Setelah dilakukan gelar perkara pada 27 Februari 2026, penyidik menetapkan tiga orang tersangka berinisial TW, DW, dan BSW. Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut hingga menjual emas yang berasal dari tambang tanpa izin.
Dalam penyidikan kasus ini, aparat juga menerapkan pendekatan tindak pidana pencucian uang dengan konsep semi stand alone money laundering, yakni penegakan hukum terhadap pencucian uang meskipun tindak pidana asalnya belum atau tidak terlebih dahulu dibuktikan di pengadilan.
Untuk memperkuat pembuktian, pada 12 Maret 2026 penyidik kembali melakukan penggeledahan di tiga perusahaan pemurnian dan perdagangan emas di wilayah Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signature, dan PT Suka Jadi Logam.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan.
Dalam pengusutan kasus ini, aparat juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan menggunakan metode follow the money dan follow the assets.
Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku serta mencegah kerugian negara sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam Indonesia. (re/farid)







