RAGAM  

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Camat Medan Maimun Disorot DPRD

Screenshot 2026 0405 113028

FORUM | MEDAN – Riuh percakapan di media sosial itu berujung di ruang rapat resmi. Senin, 9 Februari 2026, Komisi I DPRD Kota Medan memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menjelaskan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu dipimpin Ketua Komisi I, Reza Pahlevi Lubis, didampingi Wakil Ketua Muslim dan Sekretaris Syaiful Ramadhan, bersama anggota komisi lainnya. Agenda tunggalnya: menelisik penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang disebut bermasalah.

Kasus ini bermula dari laporan publik. Dalam sejumlah unggahan, muncul tudingan adanya penggunaan fasilitas negara yang tidak semestinya. KKPD—alat pembayaran nontunai bagi instansi pemerintah daerah untuk belanja barang dan jasa—menjadi pusat perhatian.

Di hadapan dewan, Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrur Razi, memaparkan hasil pemeriksaan. Pada audit pertama, Camat Medan Maimun diminta menyelesaikan kewajiban pembayaran KKPD yang tertunggak. Namun hingga pemeriksaan lanjutan, tidak terlihat langkah konkret untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Tidak ada itikad baik,” kata Erfin, merujuk hasil laporan pemeriksaan kedua.

Konsekuensinya, sanksi berat dijatuhkan: pencopotan dari jabatan selama 12 bulan.

Sementara itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan menegaskan, tidak ada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan dalam transaksi tersebut. KKPD, menurut mereka, merupakan fasilitas perbankan yang langsung terhubung antara bank dan pengguna anggaran.

Namun bagi Komisi I DPRD Kota Medan, persoalan ini tak berhenti pada ada atau tidaknya kerugian APBD. Mereka menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aparatur sipil negara dalam menggunakan kewenangan jabatan.

“Ini soal integritas,” ujar salah satu anggota dalam rapat.

Komisi I pun membuka kemungkinan untuk mengkaji ulang sanksi yang telah dijatuhkan. Mereka menyatakan siap mengeluarkan rekomendasi tambahan jika diperlukan—dengan tujuan memberi efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi ASN lainnya.

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I itu turut dihadiri Inspektorat Kota Medan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Bagian Hukum Setda Kota Medan. (ZAS)