FORUM LANGKAT | Sultan Langkat Tuanku Seri Sultan Harimugaya Abdul Djalil Rahmadsyah pada Selasa (21/4) menyampaikan sanggahan resmi atas beredarnya narasi yang mengatasnamakan “Generasi ke-14 Kesultanan Negeri Langkat”.
Narasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan adat, sejarah, dan ketentuan hukum tradisi (Qanun) Kesultanan Negeri Langkat yang hingga kini masih bisa disaksikan bentuk suksesi dari Sultan ke Sultan berikutnya yang terdapat di komplek pemakaman para Sultan di Masjid Azizi Tanjung Pura.
Bahwa para Sultan adalah yang ditunjuk oleh Sultan sebelumnya, juga merupakan keturunan langsung dari Sultan tersebut dan dilahirkan dari ibu permaisuri yang sah.
Dalam keterangan resminya yang diterima di Langkat Selasa 21 April pukul 17.35 WIB, pihak Kesultanan menegaskan bahwa informasi tersebut berpotensi menyesatkan dan merusak tatanan warisan budaya apabila tidak diluruskan berdasarkan aturan adat Melayu Langkat yang sah dan diwariskan secara turun-temurun.
Sanggahan tersebut disampaikan oleh Datuk Seri Panglima Warta Diraja Azhari Gemala Putra Ibni Abd Muthalib Sinik yang juga didampingi Datuk Seri Adhan Nur, Datuk Seri M.Idris, SH Datuk Seri Ismail Marzuki dan Pangeran Mangkubumi Wan Kevi Novlianhar ST Kesultanan Negeri Langkat.
Pengangkatan Sultan Memiliki Struktur dan Syarat Adat yang Ketat
Menurut pihak Kesultanan, sistem pewarisan takhta di Kesultanan Langkat tidak bersifat terbuka atau berdasarkan klaim keturunan secara umum, melainkan memiliki struktur dan syarat adat yang ketat.
Syarat utama yang berlaku antara lain adalah garis keturunan langsung dari Sultan yang sah, kelahiran dari permaisuri bergelar Putra Gahara, serta pengakuan adat yang telah diverifikasi oleh para kerapatan adat yang sah dalam struktur Kesultanan.
Kesultanan juga menegaskan bahwa dalam sejarahnya, legitimasi seorang Sultan tidak pernah ditentukan melalui klaim sepihak, dukungan sosial, maupun forum tertentu, melainkan melalui mekanisme adat yang memiliki dasar historis dan genealogis yang jelas.
Lebih lanjut dijelaskan, Sultan Langkat terakhir pasca peristiwa 1946–1948 adalah Sultan Mahmud Abdul Djalil Rahmatdsyah. Karena itu, garis pewarisan yang diakui secara adat hanya dapat ditelusuri melalui keturunan langsung beliau, bukan dari cabang keluarga di luar garis utama.

Pihak Kesultanan juga menyoroti bahwa istilah atau mekanisme seperti “Datuk Empat Suku” yang dikaitkan dengan pengangkatan Sultan tidak dikenal dalam struktur adat resmi Kesultanan Langkat. Segala bentuk pengangkatan di luar ketentuan adat dinilai sebagai penyimpangan dari sistem yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Selain itu, Kesultanan menekankan pentingnya menjaga keutuhan sejarah agar tidak terjadi distorsi informasi yang dapat menimbulkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat maupun di kalangan zuriat Kesultanan.
Dalam penjelasan tambahan, Kesultanan menyatakan bahwa marwah atau kehormatan institusi adat sangat bergantung pada konsistensi terhadap aturan leluhur yang merupakan warisan kebudayaan melayu langkat, termasuk dalam penggunaan gelar, simbol, dan klaim identitas Kesultanan.
Potensi Aspek Hukum
Kesultanan juga menjelaskan sejumlah potensi aspek hukum apabila terdapat penggunaan klaim yang dianggap tidak sah, terutama jika disertai tindakan tertentu.
– Pertama, dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP) dapat muncul apabila klaim sebagai Sultan atau pewaris digunakan untuk menggerakkan pihak lain menyerahkan uang, aset, atau keuntungan melalui tipu muslihat.
– Kedua, penggelapan (Pasal 372 KUHP) dapat terjadi jika terdapat penguasaan atau pengelolaan aset yang dikaitkan dengan Kesultanan tanpa dasar hak yang sah.
– Ketiga, pemalsuan dokumen (Pasal 263 dan 266 KUHP) berpotensi terjadi apabila terdapat pembuatan atau penggunaan dokumen, surat, atau keterangan adat yang tidak sesuai fakta untuk memperkuat klaim tertentu.
– Keempat, pencemaran nama baik (Pasal 310 dan 311 KUHP) dapat muncul apabila terdapat pernyataan yang menyerang kehormatan individu atau institusi adat tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
– Kelima, penguasaan tanah tanpa hak (Pasal 167 KUHP dan UU Agraria) dapat terjadi jika ada upaya pengambilalihan aset tanah yang dikaitkan dengan Kesultanan tanpa dasar hukum yang sah.
– Keenam, penghasutan (Pasal 160 KUHP) disebut berpotensi muncul apabila narasi yang berkembang dinilai dapat memicu konflik sosial, perpecahan antar zuriat, atau keresahan di masyarakat.
Namun demikian, ditegaskan bahwa seluruh unsur pidana tersebut harus dibuktikan secara hukum, termasuk adanya kerugian nyata, tindakan aktif, serta niat untuk memperoleh keuntungan atau menimbulkan dampak tertentu. Tanpa unsur tersebut, perkara umumnya berada dalam ranah sengketa adat atau perdata.
Maklumat dan pemberitahuan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat Nusantara dan terkhusus kepada masyarakat Melayu Langkat, pelestarian adat berdasarkan kebenaran sejarah, kemurnian garis keturunan, serta penghormatan terhadap aturan adat tetap di junjung tinggi demi menjaga marwah dan keutuhan Kesultanan Negeri Langkat. Agar kita tidak terpecah belah oleh kepentingan tertentu, bahwa Sultan Langkat ke IV adalah DYMM Paduka Seri Baginda Harimugaya Abdul Djalil Rahmadsyah, tutup Datuk Seri Panglima Warta Diraja Azhari Gemala Putra Ibni Abd Muthalib Sinik
Penulis : Ahmadi







