HUKUM  

KPK Batalkan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas, Kembali Ditahan di Rutan

yaqut cholil qoumas kembali ke tahanan kpk 1774332782335 169

FORUM JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membatalkan status tahanan rumah terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, setelah menuai kritik dari publik. Yaqut kini kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) KPK.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Senin (23/3/2026) menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mengawal penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan perhatian dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara ini,” ujarnya.

Budi menegaskan, KPK akan melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Saat ini, penyidik menargetkan segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan agar persidangan dapat segera dimulai.

Sebelumnya, keputusan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah diberikan atas permohonan keluarga Yaqut. Namun, kebijakan tersebut memicu sorotan publik karena dinilai tidak lazim, mengingat pengalihan status penahanan umumnya berkaitan dengan kondisi medis darurat.

Kebijakan yang diberlakukan sejak Kamis (19/3/2026) itu pun mendapat kritik dari berbagai pihak, salah satunya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai langkah KPK tersebut sebagai hal yang belum pernah terjadi sebelumnya dan berpotensi merusak sistem penegakan hukum.

“Langkah ini dapat menimbulkan kekecewaan publik serta berpotensi memunculkan diskriminasi terhadap tahanan lain,” ujarnya.

Boyamin juga menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam penanganan perkara. Bahkan, pihaknya berencana mengajukan gugatan praperadilan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tersebut.

Sebagai informasi, Yaqut ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Ia juga sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Yaqut diduga melakukan pengondisian terkait pengaturan kuota haji, yang kini masih dalam proses penyidikan oleh KPK. (suk)