FORUM DELI SERDANG | Polemik rekaman CCTV mencuat tajam dalam sidang perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (30/4/2026). Kuasa hukum terdakwa secara terbuka mempertanyakan keabsahan dan kelengkapan barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dinilai tidak utuh dan berpotensi mengaburkan fakta.
Sidang perkara nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lubuk Pakam yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang itu menghadirkan saksi serta mendalami alat bukti, khususnya rekaman CCTV yang disebut-sebut menjadi kunci dalam mengungkap peristiwa.
Namun di ruang sidang, perdebatan sengit terjadi saat tim penasihat hukum yang dipimpin Jonson David Sibarani SH MH menyoroti perbedaan signifikan antara rekaman CCTV dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan yang diputar di persidangan.
“Kenapa hanya rekaman CCTV yang begitu saja yang dihadirkan, sedangkan di BAP ini banyak? Ada yang 13 detik, 28 detik, 44 detik, bahkan lebih,” tegas Jonson di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, dalam berkas BAP terdapat puluhan item rekaman CCTV yang merekam berbagai momen penting, mulai dari kejadian di dalam rumah hingga situasi di area keamanan. Namun, yang ditampilkan di persidangan hanya sebagian kecil.
Tak hanya jumlah, durasi rekaman juga dipersoalkan. Jonson mengungkap adanya selisih waktu yang dinilai krusial.
“Harusnya itu 6 menit 50 detik, tapi yang diputar hanya 6 menit. Di sisa waktu itu diduga ada peristiwa lain yang tidak diperlihatkan,” ujarnya.
Sorotan serupa disampaikan penasihat hukum lainnya, Togar Lubis SH MH. Ia mempertanyakan hilangnya bagian rekaman yang tidak diputar di persidangan.
“Dalam BAP disebutkan 6 menit 52 detik, tapi yang ditayangkan hanya 6 menit. Sisanya ke mana?” katanya.
Tim kuasa hukum menilai, penyajian bukti yang tidak utuh berpotensi membentuk persepsi yang keliru terhadap rangkaian kejadian. Mereka pun mendesak agar seluruh rekaman CCTV yang tercantum dalam berkas perkara dihadirkan secara lengkap.
“Ini produk penyidik, bukan kami. Mohon dihadirkan semua supaya terang,” tegas Jonson.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim mengingatkan agar para pihak tidak terburu-buru menyimpulkan. Hakim menyatakan bahwa permintaan terkait kelengkapan alat bukti dapat diajukan dan akan dipertimbangkan dalam proses persidangan.
“Jangan disimpulkan dulu. Nanti bisa disampaikan dalam pembelaan,” ujar hakim.
Sementara itu, JPU Ricky Sinaga menegaskan bahwa rekaman CCTV yang ditampilkan merupakan bagian dari berkas perkara hasil penyidikan.
Di sisi lain, polemik CCTV juga berkaitan dengan keterangan saksi Lily Kamsu yang dinilai berubah-ubah. Dalam BAP, saksi mengaku mengetahui penyebab padamnya listrik setelah melihat rekaman CCTV. Namun di persidangan, ia justru mengaku tidak memahami dan enggan menjelaskan soal rekaman tersebut.
“Saya enggak mengerti masalah CCTV,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Perbedaan keterangan ini memperkuat dugaan inkonsistensi yang disorot tim kuasa hukum.
Dalam kesaksiannya, Lily juga memaparkan kronologi dugaan kekerasan yang terjadi di dalam rumah, mulai dari lantai tiga hingga tangga menuju lantai satu. Ia menyebut terdakwa diduga mendorong, menampar, hingga mencakar korban.
Namun, seluruh tuduhan tersebut dibantah oleh terdakwa Sherly.
“Saya berharap hakim bisa melihat secara objektif dan memberikan keadilan. Saya berharap bebas murni untuk membersihkan nama baik saya,” ujar Sherly usai sidang.
Sidang yang berlangsung dinamis itu menghadirkan dua saksi, termasuk petugas keamanan perumahan yang mengaku mendengar teriakan dari dalam rumah saat kejadian.
Hingga kini, polemik terkait validitas dan kelengkapan rekaman CCTV masih menjadi titik krusial dalam perkara ini. Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan. (zas)







