FORUM MEDAN | Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara prihatin atas ditemukannya 6,8 kilogram narkotika jenis ganja di dalam area Lapas Kelas II-B Padangsidimpuan yang diduga melibatkan empat orang narapidana.
Temuan tersebut diperoleh melalui razia gabungan yang melibatkan aparat kepolisian, TNI, Pemerintah Kota Padangsidimpuan, dan pihak Lapas.
Melalui siaran pers, Jumat (5/6/2026), Kepala Ombudsman Sumatera Utara, Herdensi S.Sos MSP, menilai bahwa Lapas/Rutan merupakan tempat pembinaan terhadap para terpidana untuk kemudian dikembalikan kepada masyarakat jika masa hukumannya telah selesai. Lapas/Rutan seharusnya menjadi tempat steril dari potensi tindakan pidana baru, termasuk peredaran narkotika.
“Apa yang terjadi pada Lapas Kelas II-B Padangsidimpuan adalah bukti nyata bahwa kalapas dan jajarannya gagal mengawasi, mengendalikan, dan memastikan sirkulasi barang dan orang masuk kedalam Lapas. Semestinya ada pemeriksaan ketat yang dilakukan oleh lapas terhadap sirkulasi orang dan barang yang akan masuk dan keluar Lapas,” ujar Herdensi.
Temuan 6,8 kilogram narkotika jenis ganja didalam lapas menujukan adanya standar operasional prosedur yang diabaikan oleh petugas, dan ini adalah cermin buruk tatakelola Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan.
Oleh karena itu Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Utara meminta Kakanwil Ditjenpas Sumatera Utara melakukan evaluasi menyeluruh dan terbuka terhadap Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan dan seluruh jajaranya. Mengambill tindakan tegas terhadap semua oknum yang terlibat. Melakukan perbaikan Standar Operasional Prosedur pemeriksaan terhadap mobilitas orang dan barang kedalam dan keluar lapas, sehinggal peristiwa yang tidak kembali terulang. (rel)







