Kejari Simalungun Limpahkan Dua Berkas Tersangka Penembakan Wartawan ke Pengadilan

IMG 20211024 WA0097

FORUM SIMALUNGUN | Kejari Simalungun telah melimpahkan berkas dua orang tersangka kasus penembakan terhadap Marasalem Harahap alias Marsal seorang jurnalis  ke Pengadilan Negeri Simalungun. Keduanya Sudjito alias Gito dan Yudi Fernando Pangaribuan.

Pelimpahan kedua tersangka penembakan terhadap wartawan, saat dikonfirmasikan kepada Kajari Simalungun Bobby Sandri melalui via pesan whatsapp, Minggu (24/10/21), membenarkan bahwa pelimpahan keduanya pada Jumat (22/10/21), kemarin.

Lanjut, Kajari Simalungun Bobby Sandri bahwa pihaknya telah menunjuk Firmansyah SH selaku penuntut umum yang menyidangkan perkara tersebut.

“Saat ini tim penuntut umum menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Simalungun,” ucapnya.

Sebelumnya, Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam temu persnya, di Mapolres Pematang Siantar pada Kamis (24/6/21), menyebutkan bahwa pengusaha kafe berinisal Sudjito pemilik Kafe memerintah kedua pekerja untuk menembak Marsal sebagai bentuk pelajaran.

Pasalnya, Sudjito sakit hati terhadap Marsal selalu memberitakan maraknya peredaran narkoba di kafenya dan meminta jatah Rp12 juta perbulan dengan pil ekstasi dua butir dengan harga Rp100 ribu perbutir perhari.

Sehingga Sudjito memerintahkan Yudi Fernando Pangaribuan, yang merupakan Humas di Kafenya bersama Awaluddin selaku pengawas Kafe yang merupakan seorang oknum untuk melakukan penembakan terhadap Marsal. Bahkan memberikan uang sebesar Rp25 juta secara bertahap Rp15 dan Rp10 juta untuk membeli senjata api.

Kemudian sesuai rencana maka berangkatlah YSP bersama AS, menuju ke rumah korban di Dusun VII, Desa Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun pada 19 Juni 2021.

Saat mau pulang berpapasan dengan mobil yang dikemudikan korban, keduanya langsung berbalik dan AS melakukan penembakan mengenai paha sebelah kiri korban.(Apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *