Hakim Tipikor Medan Soroti UU Penyesuaian Pidana, JPU Bungkam Soal Pengembalian Uang Hendra

IMG 20260805 WA0001

 

MEDAN FORUM | Sidang dugaan korupsi yang menjerat Hendra Parwana Batubara kembali menyita perhatian publik di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (4/8/2026).

JPU pada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menuntut mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setdakab Madina Hendra Parwana Batubara dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Menariknya, terdakwa juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp253.082.667. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa dipidana satu tahun penjara.

Pria berusia 50 tahun itu dinilai memenuhi unsur Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tipikor dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Hal meringankan, terdakwa berterus terang, tidak berbelit-belit, sopan dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara Rp385.939.400,” ujar JPU.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis bersama hakim anggota Deny Syahputra dan Rurita Ningrum tampak saling berpandangan. As’ad kemudian melontarkan pertanyaan yang langsung menyita perhatian ruang sidang.

“Gak nyampe Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana ke Madina?” ucap As’ad sambil tersenyum tipis kepada JPU.

Ke Kas Daerah

Setelah sidang, penasihat hukum (PH) terdakwa dipimpin Siti Junaida Hasibuan mendatangi JPU dan mempertanyakan dasar perhitungan pengembalian uang pengganti. “Ke mana kalian bikin pengembalian UP Hendra Rp530 juta itu?” tanyanya. JPU tidak memberikan jawaban dan langsung meninggalkan ruang sidang.

Pertanyaan serupa juga diajukan wartawan terkait fakta persidangan sebelumnya yang menyebut terdakwa telah mengembalikan Rp530 juta ke kas Pemkab Madina, sementara dalam tuntutan disebut Rp385.939.400. JPU kembali tidak berkomentar dan meninggalkan gedung PN Medan.

Siti Junaida Hasibuan bersama Edwin Syahrizal Pohan dan M Dwi Iqbal menyatakan kecewa terhadap profesionalisme JPU seksi Pidsus Kejari Madina.

Menurut mereka, dalam persidangan telah diperlihatkan alat bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) yang menunjukkan kliennya telah mengembalikan Rp530 juta ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina.

Dikriminalisasi

Setahu bagaimana di perkara yang sama Polres Madina kembali melakukan penyidikan pada tahun 2021 dengan dasar LHP Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut dan nilai kerugian negara Rp639.012.067. Perbedaan dasar perhitungan itu menurut pihak terdakwa perlu dijelaskan secara terbuka.

Di bagian lain tim PH mengapresiasi pertanyaan majelis hakim ke tim JPU terkait UU Penyesuaian Pidana. Menurutnya, pengembalian kerugian negara semestinya menjadi pertimbangan penting karena hukum tidak semata-mata bertujuan memenjarakan orang, tetapi juga memulihkan kerugian negara.

“Jauh sebelum perkara ini masuk Pengadilan Tipikor Medan, klien kami telah mengembalikan kerugian negara ke kas daerah demi menyelamatkan statusnya sebagai PNS. Kondisi ekonomi keluarganya kini memprihatinkan, gaji tidak berjalan, masih kita hukum lagi dia?” katanya.

Pada sidang sebelumnya, Hendra Parwana Batubara mengaku dikriminalisasi oleh oknum penyidik Polres Madina. Ia menyatakan pernah dimintai sesuatu dan tidak mampu memenuhinya karena hartanya telah habis dijual untuk menutup kerugian negara berdasarkan LHP BPK Sumut. Setelah itu muncul LHP BPKP Sumut atas perkara yang sama.

“Harapan saya kepada Yang Mulia majelis hakim, mohon nantinya saya divonis bebas karena sesuai fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, apa yang dituduhkan bukan perbuatan saya,” ujar Hendra.

Hendra didakwa bersama almarhum Zaini Miftah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Madina. Penyidik menduga terdapat laporan fiktif dan penyimpangan penggunaan anggaran dalam penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran (TA) 2015 pada Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Madina, sementara hingga TA 2016 kegiatan tersebut disebut tidak dilaksanakan. (MR)